Panduan Visa
D-6

Visa Urusan Keagamaan

종교 — Status tinggal jangka panjang non-profesional untuk aktivitas keagamaan/kesejahteraan sosial

● Aktif Kategori D

Terakhir diperbarui 2026-07-04 – Sumber resmi pemerintah Korea

Catatan: Ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah — selalu konfirmasi melalui sumber resmi untuk negara Anda.

Sekilas

Untuk siapa

Rohaniwan asing, misionaris, biksu, biarawati, serta pekerja keagamaan/kesejahteraan sosial yang menjalankan aktivitas keagamaan atau kesejahteraan sosial di Korea.

Lama tinggal

Masa tinggal maksimum yang diberikan per penerbitan (회 부여 체류기간 상한): 2 tahun. Pemberian pertama dapat lebih pendek dan diperpanjang saat pembaruan.

Boleh bekerja?

Terbatas pada aktivitas keagamaan atau kesejahteraan sosial yang menjadi dasar status; ini bukan visa kerja umum.

Perlu bahasa Korea?

Tidak ada persyaratan bahasa Korea (TOPIK/KIIP) untuk memperoleh atau mempertahankan D-6.

Biaya & waktu

Biaya: Visa sekali masuk yang diterbitkan di luar negeri: sekitar US$60 (setara KRW). Confirmation of Visa Issuance (사증발급인정서): sekitar 30,000 KRW ketika visa kemudian diterbitkan berdasarkan sertifikat tersebut. Perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장): 60,000 KRW. Registrasi orang asing: tidak ada biaya. (Konfirmasi jumlah terbaru di hikorea.go.kr – belum diverifikasi) – Waktu: Berbeda menurut perwakilan dan kantor; peninjauan Confirmation of Visa Issuance biasanya memakan beberapa…

Siapa yang dapat mengajukan

  • Rohaniwan asing, misionaris, biksu, biarawati, serta pekerja keagamaan/kesejahteraan sosial yang menjalankan aktivitas keagamaan atau kesejahteraan sosial di Korea.
  • Menurut Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (Tabel 1 terlampir, kategori urusan keagamaan, 종교 D-6), ini mencakup: (1) orang yang dikirim oleh organisasi keagamaan asing atau organisasi kesejahteraan sosial asing untuk bekerja di cabang Korea terdaftar milik organisasi tersebut; (2) orang yang dikirim oleh organisasi keagamaan/kesejahteraan sosial asing untuk melakukan aktivitas keagamaan di organisasi keagamaan Korea terkait; (3) orang yang diundang oleh badan medis, pendidikan, atau bantuan yang dijalankan oleh organisasi agamanya untuk melakukan pekerjaan misionaris atau kesejahteraan sosial (tidak termasuk orang yang menerima bayaran/remunerasi dari lembaga tempat melayani); (4) orang yang direkomendasikan oleh organisasi keagamaan Korea untuk melakukan praktik asketis, pelatihan spiritual, atau riset di organisasi tersebut; dan (5) orang yang diundang oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial Korea untuk hanya menjalankan aktivitas kesejahteraan sosial.
  • Relevansinya rendah untuk pelajar.

Dokumen yang diperlukan

  • Formulir aplikasi visa (Formulir terlampir No. 17, 별지 제17호 서식) atau aplikasi Confirmation of Visa Issuance (Formulir terlampir No. 34, 별지 제34호 서식), paspor, foto standar, dan biaya
  • surat undangan dari organisasi keagamaan/kesejahteraan sosial Korea
  • surat perintah penugasan / surat pengangkatan dari organisasi asing pengirim
  • salinan izin pendirian (설립허가서) atau registrasi organisasi keagamaan atau organisasi kesejahteraan sosial
  • sertifikat nomor unik/bisnis organisasi
  • dan dokumen yang menunjukkan bagaimana biaya hidup/perjalanan akan ditanggung (재정 입증 / 체재비 부담 서류). Rincian dokumen berbeda menurut jenis aktivitas dan kantor/konsulat penerbit
  • konfirmasi di HiKorea sebelum mengajukan. (Daftar lengkap belum diverifikasi)

Cara mengajukan

  • Visa kedutaan di luar negeri (사증).
  • Kasus aktivitas keagamaan biasanya mengharuskan organisasi sponsor Korea memperoleh Certificate of Visa Issuance (사증발급인정서) terlebih dahulu di kantor imigrasi domestik; kasus yang hanya kesejahteraan sosial dapat diajukan langsung di perwakilan Korea di luar negeri.
  • Jika tujuannya aktivitas keagamaan, organisasi sponsor Korea biasanya lebih dulu mengajukan Confirmation of Visa Issuance (사증발급인정서) di kantor imigrasi domestik, lalu pemohon memperoleh visa di perwakilan Korea di luar negeri.
  • Kasus yang hanya kesejahteraan sosial dapat diajukan langsung di perwakilan luar negeri.
  • Tinggal 90 hari atau kurang termasuk C-3 (kunjungan jangka pendek), bukan D-6.
  • Orang asing yang tinggal 91+ hari harus menyelesaikan alien registration (registrasi orang asing) di kantor imigrasi dalam 90 hari sejak masuk.

Tinggal & perpanjangan

Berapa lama Anda dapat tinggal

Masa tinggal maksimum yang diberikan per penerbitan (회 부여 체류기간 상한): 2 tahun. Pemberian pertama dapat lebih pendek dan diperpanjang saat pembaruan.

Memperpanjang masa tinggal

Perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장허가) diajukan di kantor imigrasi sebelum masa tinggal yang diizinkan berakhir, dengan bukti bahwa pemohon terus menjalankan aktivitas keagamaan/kesejahteraan sosial yang sama dan organisasi sponsor terus mendukungnya. Dokumen umum: formulir aplikasi (별지 제34호), paspor, kartu registrasi orang asing, bukti aktivitas/penunjukan yang masih berjalan, dan bukti tempat tinggal.

(Rincian daftar dokumen perpanjangan belum diverifikasi)

Bekerja dengan visa ini

  • Terbatas pada aktivitas keagamaan atau kesejahteraan sosial yang menjadi dasar status; ini bukan visa kerja umum.
  • Orang yang akan menerima bayaran/remunerasi dari lembaga tempat melayani umumnya dikecualikan dari kategori (3) di atas (misionaris diharapkan didukung oleh organisasi pengirim, bukan digaji secara lokal).
  • Aktivitas apa pun di luar cakupan yang diberikan, atau pekerjaan berbayar di tempat lain, memerlukan izin terpisah.
  • (Nuansa tentang dukungan yang diperbolehkan vs. gaji belum diverifikasi)

Persyaratan secara rinci

Bahasa Korea

Tidak ada persyaratan bahasa Korea (TOPIK/KIIP) untuk memperoleh atau mempertahankan D-6.

Sub-jenis

Tidak ada sub-kode bernomor dalam Dekret Pelaksanaan; dikelola sebagai dua alur aktivitas – aktivitas keagamaan (rohaniwan/misionaris yang dikirim oleh atau berafiliasi dengan organisasi keagamaan) dan aktivitas kesejahteraan sosial (pekerja yang diundang oleh organisasi keagamaan/kesejahteraan sosial Korea).

Keluarga

Pasangan dan anak di bawah umur dapat ikut dengan F-3 (keluarga tanggungan).

Mobile ARC

Mobile ARC (모바일 외국인등록증), diperkenalkan pada 2025, tersedia bagi pemegang ARC terdaftar setelah menyelesaikan registrasi orang asing.

Pembaruan kebijakan 2025–2026

  • Tidak ditemukan perubahan khusus D-6 dengan tanggal efektif 2025-2026 yang terkonfirmasi dalam sumber resmi selama riset ini.
  • Cakupan kelayakan dan masa tinggal maksimum 2 tahun per pemberian tetap sebagaimana ditetapkan dalam Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (Tabel 1 terlampir) dan manual Visa Issuance Guide.
  • Verifikasi ulang tanggal efektif di hikorea.go.kr / immigration.go.kr sebelum mengandalkannya.

Kesalahan umum

  • Menganggap D-6 mengizinkan pekerjaan berbayar umum – visa ini terkait dengan aktivitas keagamaan/kesejahteraan sosial dan orang yang dibayar oleh lembaga tempat melayani dapat dikecualikan.
  • Mengajukan D-6 untuk tinggal 90 hari atau kurang (itu adalah C-3 kunjungan jangka pendek).
  • Tidak menyertakan izin pendirian organisasi keagamaan/kesejahteraan sosial, yang merupakan dokumen inti.
  • Tidak melalui langkah Confirmation of Visa Issuance oleh organisasi sponsor Korea untuk kasus aktivitas keagamaan.
  • Mencampuradukkan model dukungan organisasi pengirim dengan gaji lokal.

Arah berikutnya

Perubahan status antara Religious Affairs (D-6) dan Professorship (E-1) diperbolehkan bagi orang yang pindah ke lembaga afiliasi dari organisasi keagamaan yang sama.
Penyelesaian jangka panjang melalui jalur tempat tinggal umum (F-2 lalu F-5) dimungkinkan setelah memenuhi persyaratan tempat tinggal bertahun-tahun dan poin/persyaratan biasa.
(Kondisi khusus D-6 ke F-2/F-5 belum diverifikasi).

Sumber resmi ↗  Manual resmi ↗

Jika Anda melanggar aturan: Overstay: denda hingga KRW 30 juta ditambah deportasi dan larangan masuk kembali; pekerjaan berbayar di luar cakupan keagamaan/kesejahteraan sosial tanpa izin dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Dapatkan pembaruan visa lewat email

Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan visa dan tanggal penting yang jelas.

Gabung Insider — Gratis
Scroll to Top