Panduan Visa
D-5

Visa Liputan Berita Jangka Panjang (Jurnalisme / Koresponden Asing)

취재 — Status tinggal jangka panjang (seri D) untuk koresponden asing yang ditempatkan di Korea

● Aktif Kategori D

Terakhir diperbarui 2026-07-04 – Sumber resmi pemerintah Korea

Catatan: Ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah — selalu konfirmasi melalui sumber resmi untuk negara Anda.

Sekilas

Untuk siapa

Jurnalis asing yang akan ditempatkan (residen) di Korea untuk melakukan pengumpulan berita dan pelaporan.

Lama tinggal

Hingga 2 tahun per pemberian (masa tinggal maksimum menurut Tabel 1 terlampir Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, 출입국관리법 시행규칙 별표1).

Boleh bekerja?

Aktivitas terbatas pada peliputan berita dan pelaporan di bawah status D-5 (bekerja sebagai koresponden tetap untuk media asing yang menugaskan/mengontrak).

Perlu bahasa Korea?

Tidak ada persyaratan bahasa Korea untuk memperoleh atau mempertahankan D-5.

Biaya & waktu

Biaya: penerbitan visa jangka panjang sekali masuk di luar negeri: sekitar US$60 (setara KRW); multiple-entry lebih tinggi. Perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장): 60,000 KRW. Registrasi orang asing: tidak ada biaya. (Verifikasi jumlah terbaru di hikorea.go.kr – belum diverifikasi.) – Waktu: Biasanya sekitar 2-3 minggu di perwakilan Korea; dapat lebih lama jika diminta dokumen tambahan…

Siapa yang dapat mengajukan

  • Jurnalis asing yang akan ditempatkan (residen) di Korea untuk melakukan pengumpulan berita dan pelaporan.
  • Menurut Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi (Tabel 1-2 terlampir, 별표1의2), ini mencakup: (1) orang yang dikirim ke Korea oleh surat kabar, penyiar, majalah, atau organisasi berita asing lainnya untuk tinggal dan melakukan peliputan/pelaporan berita; dan (2) orang yang, berdasarkan kontrak dengan organisasi berita asing, tinggal di Korea untuk melakukan peliputan/pelaporan berita.
  • Ini juga mencakup staf yang dikirim untuk bekerja di cabang/kantor Korea milik media asing.
  • Ini adalah versi penempatan jangka panjang, berbeda dari C-1 (liputan berita sementara jangka pendek hingga 90 hari).

Dokumen yang diperlukan

  • Formulir aplikasi visa
  • paspor
  • satu foto ukuran standar
  • dokumen yang membuktikan penugasan/pekerjaan seperti surat perintah penugasan (파견명령서) atau sertifikat kerja (재직증명서) dari organisasi berita asing
  • untuk kasus berbasis kontrak, kontrak peliputan berita dengan media asing
  • untuk yang ditempatkan di cabang Korea milik media asing, izin pendirian kantor cabang / dokumen tentang cabang Korea (지사 설치 허가서 등)
  • sertifikat tes tuberkulosis mungkin diwajibkan dari negara tertentu. (Rincian dokumen berbeda menurut perwakilan dan kasus – konfirmasi daftar terbaru di hikorea.go.kr atau dengan kedutaan/konsulat Korea penerima. daftar lengkap belum diverifikasi.)

Cara mengajukan

  • Visa kedutaan di luar negeri (사증).
  • Kasus umumnya melalui Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh lebih dulu oleh sponsor/cabang Korea; tetapi koresponden yang dikirim dari perusahaan media yang sudah memiliki cabang Korea yang berdiri dapat mengajukan langsung di perwakilan Korea tanpa Sertifikat Penerbitan Visa.
  • Jurnalis yang dikirim dari perusahaan media yang sudah memiliki kantor cabang di Korea dapat mengajukan visa langsung di perwakilan Korea tanpa Certificate of Confirmation of Visa Issuance (사증발급인정서).
  • Dalam kasus lain, Certificate of Confirmation of Visa Issuance (diterbitkan melalui HiKorea oleh sponsor/cabang Korea) umumnya diperoleh terlebih dahulu, lalu visa diterbitkan di luar negeri.
  • Warga negara asing yang tinggal 91+ hari harus menyelesaikan registrasi orang asing (alien registration) di kantor imigrasi dalam 90 hari sejak masuk.

Tinggal & perpanjangan

Berapa lama Anda dapat tinggal

Hingga 2 tahun per pemberian (masa tinggal maksimum menurut Tabel 1 terlampir Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, 출입국관리법 시행규칙 별표1). Visa awal dari luar negeri sering diterbitkan sebagai visa sekali masuk yang berlaku untuk masuk dalam 3 bulan; masa tinggal aktual ditetapkan saat masuk/registrasi dan dapat diperpanjang.

(Konfirmasi batas terbaru di hikorea.go.kr – belum diverifikasi.)

Memperpanjang masa tinggal

Perpanjangan masa tinggal diberikan selama koresponden tetap ditugaskan/dikontrak dan terus melakukan aktivitas peliputan berita yang sah di Korea. Ajukan di kantor imigrasi sebelum masa tinggal saat ini berakhir, dengan bukti terbaru atas penugasan atau kontrak yang masih berjalan.

Biaya aplikasi perpanjangan standar berlaku.

Bekerja dengan visa ini

Aktivitas terbatas pada peliputan berita dan pelaporan di bawah status D-5 (bekerja sebagai koresponden tetap untuk media asing yang menugaskan/mengontrak). Pekerjaan di luar cakupan ini umumnya memerlukan izin terpisah untuk aktivitas di luar status (체류자격 외 활동허가).

Persyaratan secara rinci

Bahasa Korea

Tidak ada persyaratan bahasa Korea untuk memperoleh atau mempertahankan D-5.

Sub-jenis

Tidak ada sub-kode bernomor; satu status mencakup koresponden yang dikirim, koresponden berbasis kontrak, dan staf yang ditempatkan di cabang Korea media asing. Berbeda dari C-1 (liputan berita sementara jangka pendek, hingga 90 hari).

Keluarga

Pasangan dan anak di bawah umur dapat ikut dengan F-3 (keluarga tanggungan).

Mobile ARC

Mobile ARC (모바일 외국인등록증), diperkenalkan pada 2025, tersedia bagi pemegang ARC terdaftar setelah menyelesaikan registrasi orang asing.

Pembaruan kebijakan 2025–2026

  • Tidak ditemukan perubahan khusus 2025-2026 terhadap status D-5 (취재), kelayakannya, atau batas tinggal 2 tahunnya dalam sumber resmi selama riset ini.
  • Definisi status dalam Dekret Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi tetap berlaku.
  • (Verifikasi ulang di hikorea.go.kr / immigration.go.kr / law.go.kr sebelum mengandalkannya.)

Kesalahan umum

  • Mencampuradukkan D-5 (koresponden tetap jangka panjang, hingga 2 tahun) dengan C-1 (liputan berita sementara jangka pendek, hingga 90 hari).
  • Menganggap Certificate of Confirmation of Visa Issuance selalu diperlukan – koresponden dari perusahaan dengan cabang Korea yang sudah berdiri dapat mengajukan langsung.
  • Salah membaca masa berlaku masuk visa sekali masuk 3 bulan sebagai lama tinggal (masa tinggal ditetapkan terpisah dan dapat mencapai 2 tahun).
  • Gagal menyelesaikan registrasi orang asing dalam 90 hari untuk tinggal lebih dari 90 hari.

Arah berikutnya

Koresponden yang pertama masuk dengan C-1 untuk liputan sementara lalu ditempatkan jangka panjang dapat mengubah status ke / mengajukan D-5.
Penerbitan D-5 langsung di luar negeri juga tersedia.

Sumber resmi ↗  Manual resmi ↗

Jika Anda melanggar aturan: Overstay: denda hingga KRW 30 juta ditambah deportasi dan larangan masuk kembali; aktivitas di luar status yang diberikan tanpa izin (체류자격 외 활동) dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.

Dapatkan pembaruan visa lewat email

Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan visa dan tanggal penting yang jelas.

Gabung Insider — Gratis
Scroll to Top