Panduan Visa
D-1

Budaya dan Seni

문화예술 — Tinggal jangka panjang (seri D) / aktivitas budaya dan seni nirlaba

● Aktif Kategori D

Terakhir diperbarui 2026-07-04 · Sumber resmi pemerintah Korea

Catatan: Ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah — selalu periksa sumber resmi untuk negara Anda.

Sekilas pandang

Untuk siapa

Warga negara asing yang datang ke Korea untuk aktivitas akademik atau seni nirlaba.

Lama tinggal

Maksimal 2 tahun per pemberian (masa tinggal maksimum per pemberian 2 tahun (1회 부여 체류기간 상한 2년), menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Tabel Lampiran 1) (belum diverifikasi — konfirmasi ulang…

Bolehkah bekerja?

Status nirlaba – pekerjaan berbayar tidak diizinkan.

Siapa yang dapat mengajukan

Warga negara asing yang datang ke Korea untuk aktivitas akademik atau seni nirlaba. Ini mencakup: (1) orang yang diundang oleh Korea Foundation atau Arts Council Korea untuk melaksanakan aktivitas budaya atau seni; (2) aktivitas akademik atau seni yang tidak bertujuan mencari keuntungan, seperti menulis makalah atau karya kreatif; (3) orang yang terlibat dalam aktivitas akademik atau seni murni atas undangan organisasi akademik atau seni nirlaba; (4) orang yang ingin meneliti secara profesional budaya atau seni tradisional Korea, atau menerima bimbingan dari seorang master/ahli (misalnya: Taekwondo dan seni bela diri tradisional lainnya, tari Korea, kaligrafi, musik istana (gugak), meditasi Seon/Zen, dan musik petani nongak).

Dokumen yang Anda butuhkan

  • Dokumen umum (formulir permohonan visa, paspor, foto standar, biaya)
  • surat undangan (초청장)
  • dokumen yang membuktikan pihak pengundang adalah organisasi budaya/seni (문화예술단체임을 입증하는 서류)
  • saat menerima bimbingan dari seorang ahli, sertifikat karier/pengalaman ahli tersebut (경력증명서)
  • riwayat hidup (이력서) pemohon atau sertifikat karier
  • dokumen yang membuktikan kemampuan menutupi seluruh biaya hidup selama tinggal (체류 중 일체의 경비 지불능력 입증 서류)

Cara mengajukan

  • Visa kedutaan luar negeri (사증); untuk tinggal lebih dari 90 hari biasanya diterbitkan melalui Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh melalui kantor imigrasi Korea oleh pihak pengundang.
  • Perubahan status di dalam negeri juga dimungkinkan.
  • Untuk tinggal lebih dari 90 hari, visa biasanya diterbitkan sebagai visa masuk tunggal melalui Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh melalui kantor imigrasi di Korea.
  • Jika aktivitas yang dimaksud 90 hari atau kurang, ini termasuk Kunjungan Jangka Pendek (C-3-1), bukan D-1.

Masa tinggal & perpanjangan

Berapa lama Anda bisa tinggal

Maksimal 2 tahun per pemberian (masa tinggal maksimum per pemberian 2 tahun (1회 부여 체류기간 상한 2년), menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Tabel Lampiran 1) (belum diverifikasi — konfirmasi ulang tabel saat ini)

Memperpanjang masa tinggal

Perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장허가) dapat diajukan di kantor imigrasi. Permohonan umumnya diterima mulai hingga 4 bulan sebelum masa tinggal saat ini berakhir, paling lambat pada tanggal berakhirnya.

Perubahan/perpanjangan dimungkinkan selama aktivitas budaya atau seni nirlaba yang memenuhi syarat berlanjut.

Bekerja dengan visa ini

Status nirlaba – pekerjaan berbayar tidak diizinkan. Aktivitas apa pun di luar status yang diberikan memerlukan ‘izin aktivitas di luar status’ (체류자격 외 활동허가) terlebih dahulu dari kantor imigrasi.

D-1 adalah salah satu status yang memenuhi syarat untuk mengajukan izin tersebut.

Persyaratan secara rinci

Dana yang harus ditunjukkan

Tidak ada ambang batas KRW tetap; pemohon harus menyerahkan bukti kemampuan menutupi seluruh biaya hidup selama tinggal (체류 중 일체의 경비 지불능력 입증 서류).

Sub-jenis

Tidak ada sub-kode bernomor resmi; satu status D-1 tunggal mencakup (a) aktivitas akademik atau seni nirlaba berbasis undangan/organisasi dan (b) individu yang meneliti budaya/seni tradisional Korea atau belajar di bawah seorang master Korea.

Keluarga

Pasangan dan anak di bawah umur dapat mendampingi dengan status F-3(동반); tanggungan F-3 tidak dapat melakukan pekerjaan berbayar.

ARC seluler

Pemegang D-1 yang menyelesaikan pendaftaran orang asing (외국인등록) dan memiliki ARC dapat menerbitkan ARC seluler (모바일 외국인등록증) melalui HiKorea, tersedia secara nasional sejak 2025 (tautan ARC chip IC); memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik.

Kesalahan umum

  • Mengira D-1 mengizinkan pekerjaan berbayar – kenyataannya tidak; ini sepenuhnya nirlaba.
  • Bingung antara kunjungan budaya singkat (90 hari atau kurang, yaitu C-3-1) dengan D-1.
  • Melakukan aktivitas apa pun di luar tujuan nirlaba yang diberikan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin aktivitas di luar status.

Ke mana ini mengarah

Pemegang D-1 jangka panjang dapat memenuhi syarat untuk status Tempat Tinggal (F-2) setelah tinggal berkelanjutan yang memenuhi syarat dan memenuhi persyaratan karakter/penghidupan (imigrasi menyebutkan sekitar 5 tahun tinggal D-1) (belum diverifikasi — konfirmasi ulang).

Sumber resmi ↗

Jika Anda melanggar aturan: Lewat masa tinggal membawa denda administratif (과태료)/denda pelanggaran (범칙금) ditambah perintah keberangkatan (출국명령)·deportasi paksa (강제퇴거) dengan larangan masuk kembali; karena D-1 sepenuhnya nirlaba, pekerjaan berbayar atau aktivitas di luar status yang diberikan tanpa izin aktivitas di luar status (체류자격 외 활동허가) dikenai sanksi (denda pelanggaran·pembatalan status (자격취소)).

Dapatkan pembaruan visa via email

Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan jelas tentang visa dan tanggal-tanggal penting.

Gabung Insider — Gratis
Scroll to Top