Budaya dan Seni
문화예술 — Tinggal jangka panjang (seri D) / aktivitas budaya dan seni nirlaba
Sekilas pandang
Warga negara asing yang datang ke Korea untuk aktivitas akademik atau seni nirlaba.
Maksimal 2 tahun per pemberian (masa tinggal maksimum per pemberian 2 tahun (1회 부여 체류기간 상한 2년), menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Tabel Lampiran 1) (belum diverifikasi — konfirmasi ulang…
Status nirlaba – pekerjaan berbayar tidak diizinkan.
Siapa yang dapat mengajukan
Warga negara asing yang datang ke Korea untuk aktivitas akademik atau seni nirlaba. Ini mencakup: (1) orang yang diundang oleh Korea Foundation atau Arts Council Korea untuk melaksanakan aktivitas budaya atau seni; (2) aktivitas akademik atau seni yang tidak bertujuan mencari keuntungan, seperti menulis makalah atau karya kreatif; (3) orang yang terlibat dalam aktivitas akademik atau seni murni atas undangan organisasi akademik atau seni nirlaba; (4) orang yang ingin meneliti secara profesional budaya atau seni tradisional Korea, atau menerima bimbingan dari seorang master/ahli (misalnya: Taekwondo dan seni bela diri tradisional lainnya, tari Korea, kaligrafi, musik istana (gugak), meditasi Seon/Zen, dan musik petani nongak).
Dokumen yang Anda butuhkan
- Dokumen umum (formulir permohonan visa, paspor, foto standar, biaya)
- surat undangan (초청장)
- dokumen yang membuktikan pihak pengundang adalah organisasi budaya/seni (문화예술단체임을 입증하는 서류)
- saat menerima bimbingan dari seorang ahli, sertifikat karier/pengalaman ahli tersebut (경력증명서)
- riwayat hidup (이력서) pemohon atau sertifikat karier
- dokumen yang membuktikan kemampuan menutupi seluruh biaya hidup selama tinggal (체류 중 일체의 경비 지불능력 입증 서류)
Cara mengajukan
- Visa kedutaan luar negeri (사증); untuk tinggal lebih dari 90 hari biasanya diterbitkan melalui Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh melalui kantor imigrasi Korea oleh pihak pengundang.
- Perubahan status di dalam negeri juga dimungkinkan.
- Untuk tinggal lebih dari 90 hari, visa biasanya diterbitkan sebagai visa masuk tunggal melalui Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh melalui kantor imigrasi di Korea.
- Jika aktivitas yang dimaksud 90 hari atau kurang, ini termasuk Kunjungan Jangka Pendek (C-3-1), bukan D-1.
Masa tinggal & perpanjangan
Maksimal 2 tahun per pemberian (masa tinggal maksimum per pemberian 2 tahun (1회 부여 체류기간 상한 2년), menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Tabel Lampiran 1) (belum diverifikasi — konfirmasi ulang tabel saat ini)
Perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장허가) dapat diajukan di kantor imigrasi. Permohonan umumnya diterima mulai hingga 4 bulan sebelum masa tinggal saat ini berakhir, paling lambat pada tanggal berakhirnya.
Perubahan/perpanjangan dimungkinkan selama aktivitas budaya atau seni nirlaba yang memenuhi syarat berlanjut.
Bekerja dengan visa ini
Status nirlaba – pekerjaan berbayar tidak diizinkan. Aktivitas apa pun di luar status yang diberikan memerlukan ‘izin aktivitas di luar status’ (체류자격 외 활동허가) terlebih dahulu dari kantor imigrasi.
D-1 adalah salah satu status yang memenuhi syarat untuk mengajukan izin tersebut.
Persyaratan secara rinci
Tidak ada ambang batas KRW tetap; pemohon harus menyerahkan bukti kemampuan menutupi seluruh biaya hidup selama tinggal (체류 중 일체의 경비 지불능력 입증 서류).
Sub-jenis
Tidak ada sub-kode bernomor resmi; satu status D-1 tunggal mencakup (a) aktivitas akademik atau seni nirlaba berbasis undangan/organisasi dan (b) individu yang meneliti budaya/seni tradisional Korea atau belajar di bawah seorang master Korea.
Pasangan dan anak di bawah umur dapat mendampingi dengan status F-3(동반); tanggungan F-3 tidak dapat melakukan pekerjaan berbayar.
Pemegang D-1 yang menyelesaikan pendaftaran orang asing (외국인등록) dan memiliki ARC dapat menerbitkan ARC seluler (모바일 외국인등록증) melalui HiKorea, tersedia secara nasional sejak 2025 (tautan ARC chip IC); memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik.
Kesalahan umum
- Mengira D-1 mengizinkan pekerjaan berbayar – kenyataannya tidak; ini sepenuhnya nirlaba.
- Bingung antara kunjungan budaya singkat (90 hari atau kurang, yaitu C-3-1) dengan D-1.
- Melakukan aktivitas apa pun di luar tujuan nirlaba yang diberikan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin aktivitas di luar status.
Ke mana ini mengarah
Dapatkan pembaruan visa via email
Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan jelas tentang visa dan tanggal-tanggal penting.
Gabung Insider — Gratis