Profesor
교수 — Status kerja jangka panjang (mengajar/riset)
Sekilas
Warga negara asing yang mengajar atau melakukan riset di lembaga pendidikan tinggi (college, universitas, dan yang setara) atau di lembaga riset terakreditasi di Korea.
Hingga 5 tahun per periode tinggal (masa tinggal maksimum per pemberian menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi).
Pekerjaan terbatas pada aktivitas mengajar/riset yang memenuhi syarat di lembaga sponsor yang tercantum dalam status.
Biaya: Certificate of Visa Issuance (사증발급인정서): tidak ada biaya untuk penerbitan sertifikat itu sendiri; visa sekali masuk yang diterbitkan di luar negeri sekitar setara US$60 (ditetapkan oleh konsulat). Domestik: perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장) 60,000 KRW; alien registration 30,000 KRW. Perubahan status tinggal 130,000 KRW. (Biaya ditetapkan oleh Peraturan Pelaksanaan dan dapat berubah – verifikasi jumlah terbaru di HiKorea.) (jumlah terbaru yang tepat belum diverifikasi) – Waktu: Certificate of Visa Issuance biasanya memakan beberapa minggu (tergantung institusi);…
Posisi ini dalam perjalanan Anda
Sebelum kedatangan
Diterima masuk, siapkan dokumen, ajukan.
Saat studi
ARC, perpanjangan, izin selama di Korea.
Setelah kelulusan
Visa pencarian kerja dan visa kerja.
Penyelesaian
Tempat tinggal jangka panjang dan PR.
Siapa yang dapat mengajukan
- ✓Warga negara asing yang mengajar atau melakukan riset di lembaga pendidikan tinggi (college, universitas, dan yang setara) atau di lembaga riset terakreditasi di Korea.
- ✓Pemohon harus memenuhi standar kualifikasi dosen setingkat asisten profesor atau lebih tinggi menurut Regulations on Qualification Standards for University Faculty (대학교원 자격기준 등에 관한 규정), yang umumnya dipenuhi oleh PhD relevan, atau gelar Master yang digabungkan dengan karier mengajar/riset yang memadai.
- ✓Umumnya dosen penuh waktu (profesor, associate professor, assistant professor) yang diundang/diangkat oleh institusi yang memenuhi syarat berdasarkan Higher Education Act.
- ✓Karier pendidikan dan karier riset dapat dihitung secara saling menggantikan; untuk pemegang gelar Master, karier riset dapat diakui sebagai capaian riset.
Dokumen yang diperlukan
- Formulir aplikasi penerbitan visa (통합신청서) dengan satu foto berwarna (3.5cm x 4.5cm, diambil dalam 6 bulan)
- paspor dan salinan
- untuk aplikasi sertifikat penerbitan visa, konfirmasi sertifikat penerbitan visa (사증발급인정서)
- asli sertifikat gelar tertinggi (ijazah)
- asli sertifikat karier/pekerjaan yang memenuhi standar kualifikasi imigrasi
- kontrak kerja/pengangkatan atau surat pengangkatan dari institusi Korea
- sertifikat registrasi bisnis institusi pemberi kerja
- (dokumen dapat berbeda menurut kantor dan apakah mengajukan di luar negeri melalui kedutaan atau di Korea untuk sertifikat – konfirmasi daftar terbaru di HiKorea untuk institusi tertentu)
Cara mengajukan
- Visa kedutaan di luar negeri (사증) atau perubahan status domestik; E-1 umumnya menggunakan Certificate for Confirmation of Visa Issuance (사증발급인정서) yang diajukan di Korea oleh universitas/institusi pemberi kerja.
- Institusi tuan rumah Korea biasanya mengajukan Certificate of Visa Issuance (사증발급인정서) di Korea atas nama profesor asing; setelah diterbitkan, pemohon mengajukan visa E-1 sebenarnya di kedutaan/konsulat Korea di luar negeri, atau (jika sudah berada di Korea dengan status lain) mengajukan perubahan status tinggal.
- E-1 adalah salah satu kategori yang memenuhi syarat untuk jalur sertifikat penerbitan visa.
Tinggal & perpanjangan
Hingga 5 tahun per periode tinggal (masa tinggal maksimum per pemberian menurut Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi). Periode aktual yang diberikan biasanya terkait dengan masa pengangkatan/kontrak.
Perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장허가) harus diajukan di kantor imigrasi sebelum periode saat ini berakhir, biasanya dengan sertifikat pengangkatan/pekerjaan terbaru dan bukti aktivitas yang masih memenuhi syarat. Setiap perpanjangan diberikan dalam batas atas hukum 5 tahun untuk E-1.
Bekerja dengan visa ini
Pekerjaan terbatas pada aktivitas mengajar/riset yang memenuhi syarat di lembaga sponsor yang tercantum dalam status. Pekerjaan tambahan atau bersamaan di luar cakupan itu memerlukan izin sebelumnya (perluasan cakupan aktivitas, 활동범위 확대, atau izin aktivitas di luar status, 체류자격외 활동허가).
Aktivitas silang timbal balik antara E-1 (Professor) dan E-3 (Research) diizinkan untuk personel sains dan teknologi tingkat lanjut yang memenuhi syarat di lembaga pendidikan tinggi serta institut riset pemerintah/nasional/publik/korporasi; mengajar di universitas lain dapat diizinkan berdasarkan aturan aktivitas di luar status.
Persyaratan secara rinci
Batas upah terkait GNI untuk visa profesional E; GNI per kapita 2024 sebesar ₩49,955,000 berlaku 2025-04-01~2026-03-31. Pengali E-1 yang tepat menurut manual MOJ (belum diverifikasi).
Tidak ada dukungan kementerian terpisah, tetapi pemberi kerja harus merupakan lembaga pendidikan tinggi terakreditasi (universitas/junior college berdasarkan Higher Education Act atau lembaga riset setara, 고등교육법상 대학/전문대학?준하는 연구기관) dan pemohon harus memenuhi standar kualifikasi dosen universitas (대학교원 자격기준) setingkat asisten profesor atau lebih tinggi (조교수 이상).
PhD relevan, atau gelar master plus karier mengajar/riset yang memenuhi standar kualifikasi setingkat asisten profesor atau lebih tinggi; karier pendidikan dan riset dihitung saling menggantikan.
Sub-jenis
E-1 mencakup dosen pengajar dan peneliti tingkat universitas/college. Status sains/riset yang terkait erat: E-3 (Research), yang mencakup peneliti di institut riset ilmu alam/teknologi tinggi; E-1 dan E-3 memiliki ketentuan aktivitas timbal balik untuk personel S&T tingkat lanjut yang memenuhi syarat.
Peran pengajar bahasa masuk E-2, bukan E-1.
Pasangan dan anak belum menikah di bawah umur ikut dengan F-3 (동반).
Berlaku. Sejak 2025-01-10 orang asing terdaftar usia 14+ dengan smartphone sendiri dapat menerbitkan kartu registrasi orang asing mobile (외국인등록증) (efek hukum sama dengan kartu fisik); pemegang E-1 memenuhi syarat setelah alien registration.
Pembaruan kebijakan 2025–2026
- Perluasan visa Top-Tier (톱티어): Pada 2026-05-31 Kementerian Kehakiman dan Ministry of Science and ICT (MSIT) mengumumkan perluasan program visa Top-Tier – yang sebelumnya terbatas pada karyawan perusahaan di sektor industri maju – agar mencakup profesor dan peneliti di bidang sains dan teknologi, efektif Juni 2026.
- Profesor/peneliti sains dan teknologi yang memenuhi syarat dan memenuhi setidaknya satu kriteria kuantitatif (penghargaan, publikasi, komersialisasi, atau karier) – atau yang lulus evaluasi kualitatif oleh MOJ/MSIT – dapat direkomendasikan oleh MSIT dan, setelah tinjauan MOJ, menerima visa tinggal F-2 dengan pekerjaan tidak terbatas serta kartu prioritas imigrasi, dengan periode tinggal yang diperlukan untuk permanent residence F-5 dipersingkat dari rata-rata 5 tahun menjadi 3 tahun.
- Target MSIT: menarik 2,000 talenta luar negeri papan atas pada 2030 (sekitar 600 pada 2026).
- (Perubahan terkait sistem poin F-2 dan izin masuk kembali 2026 dilaporkan dalam berita tetapi tidak diverifikasi di sini – lihat catatan utama.)
Kesalahan umum
- Menganggap semua pekerjaan mengajar memenuhi syarat – E-1 hanya untuk dosen pendidikan tinggi (tingkat college atau lebih tinggi) yang memenuhi standar kualifikasi asisten profesor atau lebih tinggi; instruktur bahasa membutuhkan E-2.
- Bekerja atau mengajar di luar institusi sponsor tanpa izin aktivitas di luar status terlebih dahulu.
- Membiarkan masa tinggal berakhir sebelum mengajukan perpanjangan.
- Mencampuradukkan E-1 dengan E-3 (Research).
Arah berikutnya
Dapatkan pembaruan visa lewat email
Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan visa dan tanggal penting yang jelas.
Gabung Insider — Gratis