Pendaftaran Orang Asing (Kartu Izin Tinggal)
Pendaftaran orang asing (외국인등록증) — prosedur imigrasi — Alien Registration
Sekilas
YANG WAJIB MENDAFTAR: Warga negara asing yang berencana tinggal di Korea LEBIH dari 90 hari wajib menyelesaikan pendaftaran orang asing dan menerima Kartu Izin Tinggal (외국인등록증).
BATAS PENDAFTARAN: Dalam 90 hari sejak tanggal masuk ke Korea. Jika akan tinggal lebih dari 90 hari, Anda harus mendaftar sebelum periode 90 hari itu berakhir.
Tidak berlaku — pendaftaran orang asing itu sendiri tidak memberikan izin kerja.
Biaya: 35.000 KRW (naik dari 30.000 KRW mulai 1 Januari 2025). Penerbitan ulang kartu hilang/rusak juga 35.000 KRW. Biaya biasanya dibayar dengan meterai penerimaan / kartu di kantor. · Waktu: kartu biasanya diterbitkan sekitar 2–4 minggu setelah Anda mengajukan permohonan dan…
Posisi ini dalam perjalanan Anda
Sebelum tiba
Diterima, siapkan dokumen, lalu ajukan.
Selama studi
ARC, perpanjangan, dan izin saat berada di Korea.
Setelah lulus
Pencarian kerja dan visa kerja.
Menetap
Tinggal jangka panjang dan izin tinggal tetap.
Siapa yang membutuhkan ini
- ✓YANG WAJIB MENDAFTAR: Warga negara asing yang berencana tinggal di Korea LEBIH dari 90 hari wajib menyelesaikan pendaftaran orang asing dan menerima Kartu Izin Tinggal (외국인등록증).
- ✓Ini mencakup mahasiswa internasional dengan visa D-2 (studi gelar) dan D-4 (pelatihan umum / bahasa Korea).
- ✓YANG DIKECUALIKAN: (1) Orang yang tinggal 90 hari atau kurang; (2) diplomat dan keluarganya (A-1), personel pemerintah/perjanjian (A-2, A-3); (3) pengunjung jangka pendek.
- ✓CATATAN: Pendaftaran dilakukan per orang — setiap anggota keluarga yang tinggal lebih dari 90 hari mendaftar sendiri-sendiri.
- ✓Anak di bawah 17 tahun tetap mendaftar tetapi dapat dikecualikan dari penerbitan kartu fisik (aturan sidik jari/biometrik berbeda untuk anak di bawah umur).
Dokumen yang diperlukan
- Formulir Permohonan Terpadu yang sudah diisi (통합신청서, Form No. 34)
- paspor (asli)
- satu foto paspor berwarna (3,5cm x 4,5cm, diambil dalam 6 bulan terakhir)
- surat keterangan terdaftar / diterima (재학증명서 atau 표준입학허가서) dari sekolah Korea Anda
- bukti tempat tinggal/alamat di Korea (konfirmasi asrama, kontrak sewa, atau konfirmasi akomodasi dari tuan rumah)
- biaya permohonan
- (untuk beberapa kasus) sertifikat kesehatan/TB tergantung kewarganegaraan dan visa. Data biometrik (sidik jari dan foto wajah) diambil langsung di kantor. Persyaratan dapat sedikit berbeda menurut kantor dan jenis visa — konfirmasi di HiKorea sebelum kunjungan.
Cara mengajukan
- Ajukan e-application online HiKorea (전자민원) atau datang langsung ke kantor imigrasi berwenang (출입국·외국인관서) dengan reservasi kunjungan terlebih dahulu (방문예약).
- Harus diselesaikan dalam 90 hari sejak masuk (atau segera ketika status diberikan/diubah untuk masa tinggal lebih dari 90 hari).
- Biaya 30.000 KRW.
- TEMPAT: Di kantor imigrasi setempat (지방출입국·외국인관서) yang berwenang atas alamat terdaftar Anda, ATAU melalui jalur pemrosesan yang ditetapkan universitas jika kampus menyediakan layanan kelompok/di kampus.
- CARA: Sebagian besar kantor mewajibkan reservasi kunjungan sebelumnya (방문예약) melalui HiKorea (www.hikorea.go.kr) — datang tanpa janji umumnya tidak diterima untuk pendaftaran.
- Langkah-langkah:
- buat akun HiKorea dan masuk;
- pesan jadwal reservasi untuk pendaftaran orang asing (외국인등록) di kantor setempat;
- datang langsung pada tanggal reservasi dengan semua dokumen;
- serahkan dokumen, berikan biometrik, bayar biaya;
- ambil kartu kemudian atau minta dikirim lewat pos.
- Banyak universitas menjalankan layanan pendaftaran kelompok untuk mahasiswa internasional baru — cek dulu dengan kantor internasional Anda karena ini sering menjadi jalur termudah.
- Beberapa layanan lanjutan (perubahan alamat, beberapa penerbitan ulang) dapat dilakukan di kantor kota/gu/dong setempat (주민센터) atau melalui permohonan elektronik HiKorea (전자민원).
Batas waktu & perpanjangan
BATAS PENDAFTARAN: Dalam 90 hari sejak tanggal masuk ke Korea. Jika akan tinggal lebih dari 90 hari, Anda harus mendaftar sebelum periode 90 hari itu berakhir.
Sangat disarankan mengajukan lebih awal (dalam beberapa minggu pertama setelah tiba) karena jadwal reservasi cepat penuh. Pendaftaran juga diperlukan sebelum Anda dapat membuka rekening bank atau mengambil paket telepon jangka panjang.
PENERBITAN ULANG/PERPANJANGAN: Ajukan penerbitan ulang (재발급) jika kartu hilang, dicuri, rusak, foto tidak lagi sesuai, atau informasi tercatat berubah; penerbitan ulang juga dikenai biaya (35.000 KRW untuk kartu IC standar). PERUBAHAN ALAMAT: Jika pindah, Anda harus melaporkan perubahan tempat tinggal (체류지 변경신고) dalam 15 hari setelah pindah, di kantor imigrasi lokal baru, pusat layanan masyarakat kota/gu/dong (주민센터), atau online melalui HiKorea.
PERUBAHAN INFORMASI: Perubahan nama, kewarganegaraan, nomor paspor, atau sekolah/afiliasi juga harus dilaporkan ke Imigrasi. Masa berlaku kartu terikat pada periode tinggal yang diizinkan — pastikan izin visa/tinggal Anda tetap berlaku melalui perpanjangan (체류기간 연장) sebelum kedaluwarsa.
Apa yang diizinkan
Tidak berlaku — pendaftaran orang asing itu sendiri tidak memberi izin kerja. Mahasiswa internasional yang ingin bekerja paruh waktu harus memperoleh izin kerja paruh waktu (시간제취업) secara terpisah yang terikat pada visa pelajarnya.
Subjenis
Keluaran pendaftaran terkait memakai proses yang sama: Kartu Izin Tinggal (외국인등록증, untuk orang asing terdaftar), Kartu Laporan Tinggal Domestik (국내거소신고증, untuk warga Korea luar negeri F-4), dan Kartu Tinggal Tetap (영주증, F-5). Mahasiswa internasional D-2/D-4 menerima Kartu Izin Tinggal standar.
Versi mobile (모바일 외국인등록증) dapat ditambahkan di samping kartu fisik.
ARC mobile (모바일 외국인등록증), diterbitkan mulai 2025-01-10, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik (Immigration Control Act Article 33(6), 출입국관리법 제33조 제6항). Memenuhi syarat: pemegang ARC yang sudah ada dengan ponsel pintar atas nama sendiri (Android 8.0+ / iOS 16+; ponsel prabayar atas nama perusahaan atau anonim tidak diperbolehkan). Penerbitan: pemegang IC-ARC mengajukan di kantor imigrasi (출입국사무소) dan mengaktifkan melalui aplikasi mobile ID sekitar 2 minggu kemudian; pemegang kartu lama dapat diterbitkan di tempat melalui pemindaian QR.
Pembaruan kebijakan 2025–2026
- (1) KENAIKAN BIAYA — mulai 1 Januari 2025, biaya penerbitan Kartu Izin Tinggal naik dari 30.000 KRW menjadi 35.000 KRW karena kartu baru kini memuat cip IC elektronik.
- Kartu yang diterbitkan sebelum 2025 tetap berlaku sampai kedaluwarsa dan tidak perlu diganti.
- (2) KARTU CHIP IC — mulai 2025 Kartu Izin Tinggal baru membawa cip IC yang menyimpan nomor identifikasi pribadi untuk kartu mobile.
- (3) KARTU IZIN TINGGAL MOBILE (모바일 외국인등록증) — Kementerian Kehakiman mulai menerbitkan Kartu Izin Tinggal mobile pada 10 Januari 2025; penduduk asing terdaftar usia 14+ dengan ponsel pintar atas nama sendiri dapat memasang aplikasi Mobile ID dan menggunakannya dengan kekuatan hukum yang sama seperti kartu fisik.
- (4) PERUBAHAN NAMA INGGRIS — nama resmi bahasa Inggris kartu diubah dari ‘Alien Registration Card (ARC)’ menjadi ‘Residence Card’ (kata ‘Alien’ dihapus); nama Korea (외국인등록증) tidak berubah, dan kedua istilah Inggris masih beredar.
- Semua item diverifikasi terhadap pengumuman Kementerian Kehakiman / Layanan Imigrasi Korea.
Kesalahan umum
Melewati batas 90 hari (dapat menimbulkan denda, dan dalam kasus serius hingga 1 tahun penjara atau hingga 10 juta KRW, plus konsekuensi catatan masuk); datang tanpa reservasi HiKorea dan ditolak; membawa foto berukuran salah atau terlalu lama; tidak memiliki bukti alamat Korea yang sah; lupa melaporkan perubahan alamat dalam 15 hari setelah pindah; mengira pendaftaran mengizinkan kerja paruh waktu (tidak — perlu izin terpisah); melewatkan periode pendaftaran kelompok universitas lalu kesulitan memesan slot sendiri.
Dapatkan pembaruan visa melalui email
Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan jelas tentang visa dan tanggal penting.
Gabung Insider — gratis