Panduan visa
E-10

Pekerjaan Awak Kapal/Awak Kapal Maritim (Pelaut)

선원취업(E-10) — Visa Kerja E-10 (pelaut/awak kapal asing yang dipekerjakan di kapal yang terdaftar di Korea; dikeluarkan hanya melalui Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh oleh pemilik kapal/majikan Korea)

● Aktif Kategori E

Terakhir diperbarui 2026-07-04 · Sumber resmi pemerintah Korea

Catatan: Ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Aturan dapat berubah — selalu pastikan melalui sumber resmi untuk negara Anda.

Ringkasan cepat

Untuk siapa

Warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ‘awak kapal biasa’ (부원, yaitu peringkat di bawah level perwira berdasarkan Undang-Undang Pelaut (선원법)) yang telah menandatangani kontrak kerja pelaut sebesar…

Masa tinggal

Setiap masa tinggal yang diberikan tidak boleh melebihi 3 tahun. Total masa tinggal di E-10 tidak boleh melebihi 4 tahun dan 10 bulan sejak tanggal masuk pertama.

Boleh bekerja?

Ya – E-10 adalah visa kerja, tetapi hanya sebagai awak kapal/perusahaan dan kategori tertentu (pelayaran pesisir, penangkapan ikan, atau pelayaran) yang mana Sertifikat Visa…

Perlu bahasa Korea?

Tidak ada tes wajib berbahasa Korea yang ditetapkan sebagai gerbang masuk untuk E-10 itu sendiri (tidak seperti EPS-TOPIK untuk E-9).

Biaya & waktu

Biaya: Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) dan penerbitan visa E-10 di misi Korea dikenakan biaya standar MOJ (penerbitan visa kerja satu kali masuk biasanya sekitar USD 60 / setara; lebih banyak kali masuk lebih tinggi). Pendaftaran orang asing (외국인등록) di Korea adalah tentang KRW 30,000; perpanjangan masa tinggal sekitar KRW 60,000; perubahan status tentang KRW 100,000-130,000. Biaya berubah secara berkala – konfirmasi jumlah saat ini di hikorea.go.kr. (Jumlah persis KRW per langkah belum diverifikasi) · Waktu: Tidak ada satu periode tetap.

Mengarah ke
E-10E-7-4 (Tenaga Teknis Terampil (숙련기능인력), sistem poin) dan E-10E-7-4R Pekerja Berketerampilan Khusus Wilayah (지역특화형 숙련기능인력)

Siapa yang dapat mengajukan

  • Warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ‘awak kapal biasa’ (부원, yaitu peringkat di bawah level perwira berdasarkan Undang-Undang Pelaut (선원법)) yang telah menandatangani kontrak kerja pelaut setidaknya 6 bulan dengan operator kapal Korea yang memenuhi syarat.
  • Kapal dan bisnisnya harus termasuk dalam salah satu kategori E-10 yang diperbolehkan: (1) awak kapal domestik/pesisir (내항선원), (2) awak kapal penangkap ikan (어선원), atau (3) awak kapal penumpang pelayaran (순항여객선원).
  • Ini bukan visa pasar kerja terbuka: pemilik kapal/majikan Korea harus terlebih dahulu mendapatkan Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) dari kepala kantor imigrasi, setelah itu pekerja mengajukan permohonan visa E-10 di kedutaan/konsulat Korea di luar negeri.
  • Perwira seperti kapten, perwira geladak, dan insinyur (선장, 항해사, 기관사 등) umumnya tidak tercakup dalam E-10.

Dokumen yang diperlukan

  • Paspor
  • formulir permohonan visa dengan foto
  • Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh majikan Korea dari imigrasi
  • kontrak kerja pelaut (선원근로계약서, 6 bulan atau lebih lama)
  • dokumen bisnis dan registrasi pemberi kerja/kapal (misalnya izin usaha pelayaran atau izin usaha penangkapan ikan, registrasi kapal/sertifikat tonase)
  • buku pelaut/surat kualifikasi pelaut bila diperlukan
  • sertifikat kesehatan
  • dan dokumen apa pun mengenai perjanjian manajemen pekerja asing-awak kapal campuran (혼승 노사합의) milik majikan Korea, jika berlaku. Daftar pastinya berbeda untuk kategori pelayaran pesisir, penangkapan ikan, dan kapal pesiar – konfirmasikan daftar periksa saat ini di manual panduan status demi status HiKorea (체류자격별 안내매뉴얼) atau hubungi 1345 sebelum mengajukan. (beberapa item belum diverifikasi)

Cara mengajukan

  • Melalui Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diperoleh pemberi kerja.
  • Pemilik kapal/majikan Korea menandatangani kontrak kerja pelaut selama 6 bulan atau lebih dengan ‘awak kapal biasa’ asing (부원), mendapatkan alokasi awak kapal asing berdasarkan perjanjian manajemen tenaga kerja asrama campuran tahunan (혼승 노사합의), kemudian mengajukan permohonan ke imigrasi untuk mendapatkan Sertifikat; pekerja tersebut kemudian mengajukan permohonan visa E-10 di misi Korea di luar negeri.
  • Bukan rute EPS/eps.go.kr dan tidak diterapkan sendiri.
  • Aliran khas:
  1. pemilik kapal/agen awak Korea mendapatkan alokasi awak kapal asing berdasarkan perjanjian manajemen tenaga kerja campuran tahunan (선원 노사합의) – ditinjau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (해양수산부) dan diselesaikan oleh Kementerian Kehakiman (법무부);
  2. pemberi kerja menandatangani kontrak kerja pelaut selama 6- selama satu bulan atau lebih dengan pekerja;
  3. majikan mengajukan permohonan ke imigrasi untuk mendapatkan Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서);
  4. setelah dikeluarkan, pekerja tersebut mengajukan permohonan visa E-10 di misi Korea di luar negeri, memasuki Korea, dan mendaftar sebagai penduduk asing.

    E-10 dikelola bersama dengan otoritas maritim (선원법/해양수산부) dan bukan melalui sistem EPS/eps.go.kr yang digunakan untuk E-9.

Tinggal & perpanjangan

Berapa lama dapat tinggal

Setiap masa tinggal yang diberikan tidak boleh melebihi 3 tahun. Total masa tinggal di E-10 tidak boleh melebihi 4 tahun dan 10 bulan sejak tanggal masuk pertama.

Memperpanjang masa tinggal

Perpanjangan masa tinggal diajukan di kantor imigrasi (pesan melalui HiKorea) sementara kontrak kerja pelaut yang memenuhi syarat tetap berlaku, dalam batas keseluruhan 4-tahun-10-bulan. Permohonan umumnya memerlukan kontrak kerja pelaut yang berkelanjutan/diperbarui dan dokumen pemberi kerja.

Setelah mencapai batas tersebut, pekerja tidak dapat terus memperpanjang E-10, namun dapat memenuhi syarat untuk mengubah status ke jalur pekerja terampil (E-7-4 / E-7-4R) jika poin dan ketentuan karier terpenuhi.

Bekerja dengan visa ini

Ya – E-10 adalah visa kerja, namun hanya sebagai awak kapal/perusahaan dan kategori tertentu (pelayaran pesisir, penangkapan ikan, atau pelayaran) yang mana Sertifikat Penerbitan Visa dan kontrak pelaut diberikan. Pemegangnya tidak boleh dengan bebas berpindah ke perusahaan lain, jenis kapal, atau mengambil pekerjaan sampingan yang tidak terkait tanpa melalui prosedur perubahan/izin yang sesuai.

Persyaratan terperinci

Bahasa Korea

Tidak ada tes wajib berbahasa Korea yang ditetapkan sebagai gerbang masuk untuk E-10 itu sendiri (tidak seperti EPS-TOPIK untuk E-9). Namun, kemampuan bahasa Korea nantinya akan relevan untuk transisi ke E-7-4/E-7-4R (lihat jalur transisi di bawah): TOPIK level 2 atau Program Integrasi Sosial (KIIP, 사회통합프로그램) tahap 2, yang sejak 2025 dapat diselesaikan dalam 2 tahun setelah perubahan status dibandingkan sebelumnya.

Dana yang harus dibuktikan

Tidak ada batas gaji masuk; kontrak kerja pelaut harus memenuhi standar upah Seafarers Act (선원법). Untuk konversi E-7-4 selanjutnya, batas bawah gaji dilonggarkan menjadi >= KRW 25 juta untuk awak kapal perikanan/pelayaran pesisir (내항상선) (E-10-1/E-10-2).

Kuota tahunan

Tidak ada kuota nasional tetap yang diterbitkan. Jumlah pelaut asing yang masuk ditetapkan melalui perjanjian manajemen pekerja asrama campuran tahunan (선원 노사합의), yang ditinjau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (해양수산부) dan diselesaikan oleh Kementerian Kehakiman (법무부).

Angka penerimaan pelaut numerik 2025-2026 yang spesifik tidak ditemukan dalam sumber resmi (tidak diverifikasi).

Rekomendasi kementerian

Ya – dikelola bersama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (MOF, 해양수산부; sisi pelaut & asrama campuran, Undang-Undang Pelaut) dan Kementerian Kehakiman (법무부; sisi imigrasi, visa). Penerimaan ditetapkan melalui perjanjian manajemen tenaga kerja asrama campuran yang ditinjau MOF dan diputuskan MOJ, berbeda dari EPS milik MOEL.

Pengecualian / khusus

E-10 -> E-7-4 / E-7-4R (Tenaga Teknis Terampil, sistem poin). E-10 adalah salah satu dari tiga status pengumpan (dengan E-9, H-2).

Ketentuan: E-9/E-10/H-2 dimiliki selama periode yang disyaratkan dalam 10 tahun terakhir (~5 tahun untuk E-7-4; ~3 tahun untuk E-7-4R non-modal); 1+ tahun masa jabatan saat ini; Kontrak 2-tahun+ E-7-4 dengan gaji yang diharapkan >= KRW 26 juta (direlaksasi menjadi >= KRW 25 juta untuk awak kapal perikanan/pelayaran pesisir); TOPIK 2 atau KIIP tahap 2 (sejak 2025 dapat diperoleh dalam 2 tahun setelah konversi); >= ~200 dari poin 300. Reformasi 2025 baru menambahkan E-10 ke trek E-7-4R khusus wilayah.

Subjenis

E-10-1awak pelayaran pesisir/domestik (내항선원, Marine Transportation Act (해운법), ~5t+ kapal)
E-10-2awak kapal penangkap ikan (어선원, Fisheries Act (수산업법) set-net/offshore/catch-transport, ~20t+ vessel)
E-10-3awak kapal penumpang pelayaran (순항여객선원, kapal ~2,000t+). Semua memerlukan kontrak pelaut 6-bulan+ dan Sertifikat Penerbitan Visa. Ambang batas tonase per ringkasan manual (tidak diverifikasi).
Keluarga

Umumnya tidak diperbolehkan. Status pelaut E-10 tidak mempunyai hak pendamping keluarga.

ARC seluler

Kartu Registrasi Orang Asing Seluler (외국인등록증) memperkenalkan 2025 untuk penduduk asing yang terdaftar; Kru E-10 yang menyelesaikan registrasi alien pada prinsipnya dapat menggunakannya. Ketersediaan E-10-specific tidak dikonfirmasi secara terpisah (belum diverifikasi).

Pembaruan kebijakan 2025–2026

  • Reformasi pekerja terampil 2025 (E-7-4) dan spesifik wilayah (E-7-4R) yang secara langsung berdampak pada pelaut E-10, diumumkan oleh Kementerian Kehakiman sebagai tindak lanjut dari ‘Kebijakan Imigrasi Baru’ (siaran pers (보도자료) 2025-02-20; tercermin dalam panduan panduan pekerja terampil 2025 (숙련기능인력 안내매뉴얼) efektif 2025-03-01): (1) persyaratan bahasa Korea RELAXED – alih-alih memegang TOPIK 2 (atau KIIP tahap 2) sebelum perubahan, pelamar dapat memperolehnya dalam waktu 2 tahun AFTER dikonversi menjadi E-7-4.
  • (2) Aplikasi dibuat sepanjang tahun / secara tetap (상시 신청) daripada di jendela tetap.
  • (3) Jalur E-7-4R khusus wilayah diperluas ke pemegang pekerjaan non-profesional (비전문취업) dan E-10 (선원취업) yang baru (sebelumnya dikecualikan), membiarkan pelaut yang telah memegang E-10 selama 2+ tahun dan memenuhi poin dikonversi ke E-7-4R; persyaratan tinggal domestik untuk wilayah non-ibu kota dipersingkat (sekitar 5 tahun -> 3 tahun).
  • (4) Batas bawah gaji diturunkan menjadi KRW 25 juta (dari 26 juta) untuk pekerja pertanian/peternakan dan perikanan/pelayaran pesisir (내항상선), yang mencakup pelaut E-10-1 dan E-10-2. 2025 E-7-4R asupan rekomendasi pemerintah daerah: 160 orang, direkrut 2025-03-17 ke 2025-12-19.
  • Jumlah pelaut asing yang masuk sendiri ditentukan melalui perjanjian tahunan antara manajemen tenaga kerja campuran (peninjauan Kementerian Kelautan dan Perikanan (해양수산부), keputusan akhir Kementerian Kehakiman (법무부), bukan kuota nasional gaya EPS yang diterbitkan secara tetap.
  • Angka penerimaan pelaut numerik 2025-2026 yang spesifik tidak ditemukan dalam sumber resmi dan dibiarkan kosong.
  • (Kuota konversi numerik E-7-4/E-7-4R dan pembaruan khusus 2026- tidak diverifikasi)

Kesalahan umum

  • Dengan asumsi E-10 berfungsi seperti E-9/EPS dan diterapkan melalui eps.go.kr – ternyata tidak; E-10 dijalankan melalui Sertifikat Penerbitan Visa yang diperoleh pemilik kapal dan terikat dengan otoritas maritim.
  • Perwira yang berpikir seperti kapten, perwira geladak, dan insinyur (선장/항해사/기관사) memenuhi syarat – E-10 ditujukan untuk kru peringkat / non-perwira (부원), bukan perwira.
  • Dengan asumsi visa dapat diperpanjang secara bebas melewati 4 tahun 10 bulan, atau pekerjaan/kapal dapat berpindah secara bebas.
  • Membingungkan tiga sub-kode dan aturan kapal/tonasenya (pesisir vs penangkapan ikan vs pelayaran).
  • Untuk rute E-7-4, menggunakan aturan sebelum 2025 yang sudah ketinggalan zaman (misalnya, meyakini bahwa TOPIK 2 harus ditahan dalam konversi BEFORE, atau bahwa E-10 dilarang memasuki jalur E-7-4R khusus kawasan – keduanya diubah di 2025).
  • Membingungkan E-10 dengan E-9 atau program kerja musiman (E-8).

Jalur lanjutan

E-10E-7-4 (Tenaga Teknis Terampil (숙련기능인력), sistem poin) dan E-10E-7-4R Pekerja Berketerampilan Khusus Wilayah (지역특화형 숙련기능인력)
E-10 adalah salah satu dari tiga status pengumpan (dengan E-9 pekerjaan non-profesional (비전문취업) dan H-2 kunjungan kerja (방문취업)) yang diizinkan untuk beralih ke jalur pekerja terampil.
Ketentuan inti (sesuai panduan imigrasi, dapat berubah sewaktu-waktu): warga negara asing terdaftar yang telah menyandang status E-9/E-10/H-2 selama periode yang disyaratkan dalam 10 tahun terakhir (biasanya disebut sekitar 5 tahun untuk E-7-4.
dikurangi menjadi sekitar 3-4 tahun untuk kasus E-7-4R non-wilayah ibu kota/khusus wilayah).
saat ini bekerja normal di tempat kerja dengan masa kerja 1+ tahun.
tawaran pekerjaan dengan kontrak kerja 2-tahun atau lebih lama E-7-4 dengan gaji tahunan yang diharapkan setidaknya KRW 26 juta, RELAXED hingga setidaknya KRW 25 juta untuk pekerja pertanian/peternakan dan perikanan/pelayaran pesisir (yang mencakup pelaut E-10).
Kemampuan Korea TOPIK 2 atau KIIP tahap 2 (karena 2025 dapat diperoleh dalam 2 tahun AFTER perubahannya).
dan mencapai setidaknya sekitar 200 poin dari sistem poin pekerja terampil 300-point (rekomendasi pemerintah daerah menambahkan sekitar poin 30 untuk E-7-4R).
Setelah E-7-4/E-7-4R, pemegang selanjutnya dapat mengincar F-2 (tempat tinggal) dan akhirnya F-5 (tempat tinggal permanen).

Sumber resmi ↗  Panduan resmi ↗

Jika melanggar aturan: Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi: masa tinggal yang melebihi masa tinggal/tinggal yang melanggar hukum akan dikenakan denda tambahan (hingga KRW 30 juta), deportasi, dan larangan masuk kembali. Berpindah kapal/majikan atau bekerja di luar kategori yang diberikan tanpa izin, atau melarikan diri, membatalkan status. Perwira seperti kapten, perwira geladak, dan insinyur (선장/항해사/기관사) tidak memenuhi syarat – E-10 hanya untuk peringkat / kru non-perwira (부원).

Dapatkan pembaruan visa lewat email

Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan visa dan tanggal penting yang jelas.

Gabung Insider — Gratis
Scroll to Top