Diplomat
외교 (A-1) — Visa diplomatik A-1 untuk diplomat asing, pejabat konsuler yang ditempatkan di Korea, dan anggota keluarga. Status tinggal ini terkait penugasan resmi pemerintah, bukan visa kerja atau studi.
Ringkasan
Anggota misi diplomatik atau pos konsuler pemerintah asing yang diterima (diakreditasi) oleh Korea, termasuk pejabat diplomatik dan konsuler; orang yang…
Masa jabatan (재임기간) – yaitu durasi penugasan/penempatan resmi.
Status A-1 untuk menjalankan tugas diplomatik/konsuler resmi dan tidak memerlukan izin kerja terpisah untuk tugas tersebut.
Tidak ada. Tidak ada persyaratan bahasa Korea (TOPIK/KIIP) untuk visa diplomatik A-1.
Biaya: dibebaskan untuk visa A-1.
Siapa yang dapat mengajukan
- ✓Anggota misi diplomatik atau pos konsuler pemerintah asing yang diterima (diakreditasi) oleh Korea, termasuk pejabat diplomatik dan konsuler; orang yang menerima hak istimewa dan kekebalan setara dengan utusan diplomatik berdasarkan perjanjian atau kebiasaan internasional; serta anggota keluarga dari yang disebutkan di atas.
- ✓Pemegang paspor biasa yang merupakan staf pendukung diplomatik dan anggota keluarganya juga dapat termasuk dalam A-1.
- ✓Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Lampiran Tabel 1 (출입국관리법 시행령 별표1), kategori 1 Diplomasi (외교): ‘anggota misi diplomatik atau pos konsuler pemerintah asing yang diterima oleh Pemerintah Republik Korea, orang yang berdasarkan perjanjian atau praktik internasional menikmati hak istimewa dan kekebalan setara dengan utusan diplomatik, serta anggota keluarga mereka.’
Dokumen yang diperlukan
- Formulir permohonan visa yang telah diisi (formulir terlampir No. 17 (별지 제17호 서식))
- satu foto paspor terbaru (3,5 x 4,5 cm, berwarna)
- paspor diplomatik yang masih berlaku (paspor biasa/umum diterima untuk staf pendukung diplomatik dan anggota keluarganya)
- dokumen yang membuktikan penugasan dan masa jabatan (penempatan/penugasan), atau nota diplomatik (Note Verbale / Memorandum of Coordination) dari Kementerian Luar Negeri negara pengirim
- untuk anggota keluarga diplomat, bukti hubungan keluarga (misalnya akta kelahiran atau akta nikah). Daftar yang tepat dapat disesuaikan berdasarkan keadaan masing-masing.
Cara mengajukan
- Visa kedutaan luar negeri (사증) yang diterbitkan melalui jalur diplomatik, biasanya didukung oleh nota diplomatik dari kementerian luar negeri negara pengirim; bukan jalur Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) dalam negeri.
- Ditangani terutama melalui jalur diplomatik, bukan jalur visa biasa.
- Permohonan biasanya diajukan di kedutaan/konsulat Korea di luar negeri, sering didukung oleh nota diplomatik dari kementerian luar negeri negara pengirim.
- Permohonan dan urusan status di Korea umumnya dikoordinasikan dengan kantor protokol Kementerian Luar Negeri (MOFA).
- Daftar dokumen yang diperlukan dapat diubah berdasarkan kasus per kasus.
Tinggal & perpanjangan
Masa jabatan (재임기간) – yaitu durasi penugasan/penempatan resmi. Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi Lampiran Tabel 1 (출입국관리법 시행규칙 별표1) (batas atas masa tinggal yang diberikan sekaligus (한 번에 부여하는 체류기간의 상한)), batas atas masa tinggal untuk A-1 adalah masa penugasan diplomatik, bukan jumlah tahun tetap.
Karena masa tinggal terkait dengan lamanya penempatan diplomatik, tidak ada perpanjangan berjangka tetap biasa; status berlanjut selama masa penugasan. Perubahan dikelola melalui jalur diplomatik/MOFA dan imigrasi seiring penempatan diperpanjang atau berakhir.
Ketika penugasan berakhir, pemegang status diharapkan meninggalkan Korea atau mengubah statusnya.
Bekerja dengan visa ini
Status A-1 untuk menjalankan tugas diplomatik/konsuler resmi dan tidak memerlukan izin kerja terpisah untuk tugas tersebut. Pemegang status tidak boleh melakukan pekerjaan yang mencari keuntungan di Korea di luar fungsi resminya.
Anggota keluarga umumnya tidak boleh mengambil pekerjaan berbayar swasta kecuali diizinkan berdasarkan perjanjian kerja timbal balik bilateral antara Korea dan negara pengirim (verifikasi perjanjian yang berlaku saat ini; di sini diperlakukan sebagai (belum diverifikasi) untuk negara tertentu mana pun).
Persyaratan rinci
Tidak ada. Tidak ada persyaratan bahasa Korea (TOPIK/KIIP) untuk visa diplomatik A-1.
Tidak ada pengesahan ketenagakerjaan dari kementerian tenaga kerja; diproses melalui jalur protokol Kementerian Luar Negeri (MOFA).
Subjenis
Kategori hukum tunggal Diplomasi (외교, A-1) yang mencakup staf diplomatik/konsuler dan keluarganya; belum ada subkode bernomor resmi yang terverifikasi.
Anggota keluarga diplomat diterima berdasarkan status A-1 yang sama.
Tidak berlaku — pemegang A-1 dibebaskan dari pendaftaran orang asing, sehingga tidak menerima ARC dan tidak dapat menerbitkan Kartu Pendaftaran Orang Asing seluler (외국인등록증) (diluncurkan 2025-01-10 untuk orang asing terdaftar berusia 14 tahun ke atas).
Kesalahan umum
- Mengacaukan A-1 (외교/Diplomat) dengan A-2 (공무/Pejabat pemerintah dalam urusan resmi) atau A-3 (협정/Personel SOFA dan perjanjian status) – A-1 khusus untuk staf diplomatik dan konsuler yang terakreditasi beserta keluarganya.
- Menganggap A-1 mengizinkan pekerjaan swasta biasa (tidak – status ini untuk tugas resmi).
- Anggota keluarga menganggap mereka boleh bekerja bebas (pekerjaan swasta umumnya memerlukan perjanjian kerja timbal balik).
- Mengajukan melalui jalur turis/e-visa biasa alih-alih melalui nota diplomatik / jalur MOFA.
Arah berikutnya
Dapatkan pembaruan visa lewat email
Bergabung dengan GoKorea Insider untuk pembaruan jelas tentang visa dan tanggal penting.
Gabung Insider — Gratis