Visa Studi (Pelajar) di Luar Negeri
유학 (D-2) — Visa Pelajar D-2 (Program Gelar / Reguler)
Sekilas pandang
Warga negara asing yang diterima untuk belajar penuh waktu di junior college, universitas, atau sekolah pascasarjana Korea yang terakreditasi (lembaga pendidikan yang diakui berdasarkan hukum Korea…
Visanya sendiri biasanya diterbitkan sebagai single-entry dengan masa berlaku sekitar 3 bulan untuk masuk.
Hanya diperbolehkan dengan izin kerja paruh waktu (체류자격 외 활동허가) yang diperoleh terlebih dahulu melalui HiKorea, setelah menyelesaikan minimal 6 bulan studi (bagi yang mengubah status) dan memenuhi…
Tidak ada tingkat kemampuan bahasa Korea yang disyaratkan untuk memperoleh visa D-2 itu sendiri.
Waktu: Bervariasi menurut kedutaan/konsulat dan kewarganegaraan; umumnya sekitar 1-2 minggu.
Di mana ini dalam perjalanan Anda
Sebelum kedatangan
Dapatkan penerimaan, siapkan dokumen, ajukan.
Selama studi
ARC, perpanjangan, izin selama di Korea.
Setelah lulus
Pencarian kerja dan visa kerja.
Menetap
Tinggal jangka panjang dan PR.
Siapa yang dapat mengajukan
- ✓Warga negara asing yang diterima untuk belajar penuh waktu di junior college, universitas, atau sekolah pascasarjana Korea yang terakreditasi (lembaga pendidikan yang diakui berdasarkan hukum Korea).
- ✓Mencakup mahasiswa yang terdaftar dalam program diploma (associate), sarjana, magister, atau doktoral, serta mahasiswa riset, mahasiswa pertukaran, dan mahasiswa jangka pendek (musim panas/musim dingin) di sekolah reguler.
- ✓Mahasiswa harus berencana tinggal di Korea lebih dari 90 hari.
- ✓Catatan: beberapa universitas dilarang mensponsori visa pelajar baru untuk suatu periode setelah peninjauan pemerintah (lihat pembaruan kebijakan 2025–2026 di bawah).
Dokumen yang Anda butuhkan
- Formulir permohonan visa yang telah diisi lengkap dengan pas foto
- paspor yang berlaku minimal 6 bulan
- surat keterangan penerimaan (표준입학허가서 / Standard Admission Letter) yang diterbitkan oleh sekolah Korea
- surat izin usaha (business registration certificate) sekolah
- ijazah/sertifikat pendidikan terakhir/tertinggi yang telah diselesaikan (dapat dikecualikan jika universitas penyelenggara memiliki sertifikasi IEQAS, tetapi diwajibkan bagi pemohon dari kewarganegaraan tertentu yang berisiko lebih tinggi)
- bukti kemampuan finansial seperti surat keterangan saldo bank dan rekening koran terkini (dapat dikecualikan bagi mahasiswa di universitas bersertifikasi IEQAS)
- hasil tes tuberkulosis (TB) jika Anda berasal dari negara yang ditentukan
- untuk mahasiswa pertukaran/jangka pendek, surat yang mengonfirmasi status terdaftar di sekolah asal Anda. Daftar dokumen yang tepat bervariasi menurut kedutaan/konsulat Korea dan kewarganegaraan Anda.
Cara mengajukan
Umumnya berupa Surat Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diajukan oleh universitas penyelenggara melalui HiKorea, atau visa yang diterbitkan konsul jenderal (공관장 사증) di perwakilan Korea di luar negeri; perubahan status di dalam negeri juga dimungkinkan (mis. mahasiswa bahasa D-4 berpindah ke D-2). Dua jalur yang umum.
- Ajukan langsung di kedutaan/konsulat Korea di negara Anda dengan surat penerimaan dan dokumen pendukung Anda.
- Universitas Korea mengajukan atas nama Anda untuk memperoleh Surat Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) melalui HiKorea (www.hikorea.go.kr); setelah diterbitkan, Anda membawa nomor surat tersebut ke kedutaan/konsulat untuk memperoleh visa.
Setelah tiba, daftarkan Kartu Registrasi Orang Asing (Alien Registration Card) dan urus perpanjangan atau perubahan status di kantor imigrasi setempat (banyak layanan dapat diajukan online melalui HiKorea).
Masa tinggal & perpanjangan
Visanya sendiri biasanya diterbitkan sebagai single-entry dengan masa berlaku sekitar 3 bulan untuk masuk. Masa tinggal yang diizinkan per pemberian umumnya hingga 2 tahun, sesuai dengan program Anda.
Total masa tinggal dibatasi menurut jenjang program: diploma (associate) hingga sekitar 3 tahun (4 tahun untuk program 3 tahun); sarjana hingga sekitar 6 tahun (7 tahun untuk program 5 tahun); magister hingga sekitar 5 tahun (6 tahun untuk program 3 tahun); doktoral hingga sekitar 8 tahun. (Batas menurut studyinkorea.go.kr; konfirmasikan angka terkini pada manual resmi terbaru (체류자격별 안내매뉴얼).)
Perpanjang masa tinggal Anda di kantor imigrasi setempat (atau melalui HiKorea) sebelum masa tinggal Anda saat ini berakhir. Umumnya Anda memerlukan bukti bahwa Anda masih terdaftar, transkrip/nilai akademik, dan bukti bahwa Anda mampu menanggung biaya hidup.
Imigrasi meninjau kehadiran dan prestasi akademik; nilai yang buruk atau kehadiran yang rendah dapat memengaruhi perpanjangan. Total masa tinggal tidak boleh melebihi batas jenjang program yang disebutkan di atas.
Bekerja sambil belajar
Hanya dengan izin kerja paruh waktu yang diajukan terlebih dahulu di HiKorea. Batas per minggu (법무부 안내매뉴얼 2026.6.1):
| Jenjang | Standar bahasa Korea tidak terpenuhi | Standar bahasa Korea terpenuhi | Universitas bersertifikat / mahasiswa berprestasi |
|---|---|---|---|
| Diploma & Sarjana | 10 jam/mgg | 25 jam/mgg | 30 jam/mgg |
| Magister & Doktoral | 15 jam/mgg | 30 jam/mgg | 35 jam/mgg |
- Hanya diperbolehkan dengan izin kerja paruh waktu (체류자격 외 활동허가) yang diperoleh terlebih dahulu melalui HiKorea, setelah menyelesaikan minimal 6 bulan studi (bagi yang mengubah status) dan memenuhi ambang batas kemampuan bahasa Korea.
- Batas jam per minggu (법무부 안내매뉴얼 2026.6.1, berlaku sejak 2023.7): TANPA memenuhi standar kemampuan bahasa Korea — diploma & sarjana 10 jam/minggu, magister/doktoral 15 jam/minggu; DENGAN memenuhinya — diploma & sarjana 25 jam/minggu (30 jam di universitas bersertifikasi IEQAS / mahasiswa berprestasi akademik / berkemampuan bahasa Korea unggul), magister/doktoral 30 jam/minggu (35 jam bila bersertifikat).
- Akhir pekan, hari libur nasional, dan masa liburan TIDAK memiliki batas jam.
- Kerja paruh waktu di bidang manufaktur hanya dengan TOPIK level 4 atau lebih tinggi.
- Standar kemampuan bahasa Korea: diploma & sarjana tahun 1-2 = TOPIK 3 (atau KIIP 3+/pra-penilaian 61+/Sejong tingkat menengah-1+); sarjana tahun 3-4 = TOPIK 4 (atau KIIP 4+/pra-penilaian 81+/Sejong tingkat menengah-2+); magister/doktoral = TOPIK 4.
- Bekerja tanpa izin merupakan pekerjaan ilegal (hingga 3 tahun penjara atau denda KRW 30 juta).
Persyaratan secara rinci
Tidak ada tingkat kemampuan bahasa Korea yang disyaratkan untuk memperoleh visa D-2 itu sendiri. Namun, kemampuan bahasa Korea (TOPIK) memengaruhi hal-hal lain: izin kerja paruh waktu mengaitkan jumlah jam kerja yang diizinkan dengan level TOPIK (umumnya TOPIK 3 untuk mahasiswa sarjana tahun 1-2 dan TOPIK 4 untuk tahun-tahun berikutnya / mahasiswa pascasarjana agar bisa bekerja lebih banyak jam), dan universitas/imigrasi dapat memeriksa TOPIK untuk penerimaan atau perpanjangan.
Universitas dapat mensyaratkan TOPIK 3-4 untuk penerimaan program gelar tergantung programnya.
Bukti saldo bank sekitar US$20,000 untuk studi gelar di wilayah metropolitan (수도권) atau US$18,000 untuk wilayah non-metropolitan (비수도권) (sekitar KRW 20 juta); mahasiswa di universitas bersertifikasi IEQAS (인증대학) memperoleh keringanan atau pengecualian dari persyaratan bukti finansial.
Tidak ada kuota per individu; hanya di tingkat institusi — universitas di bawah IEQAS (교육국제화역량 인증제) yang kehilangan sertifikasi atau melampaui ambang tingkat tinggal ilegal (불법체류율) menghadapi pembatasan dalam menerbitkan visa pelajar.
Sub-jenis
D-2-1Diploma (전문학사)D-2-2Sarjana (학사)D-2-3Magister (석사)D-2-4Doktoral (박사)D-2-5Riset (연구유학)D-2-6Pertukaran (교환학생)D-2-7Kerja-belajar (일-학습연계유학)D-2-8Jangka pendek (단기유학).Pasangan dan anak di bawah umur dapat menyertai dengan status F-3(동반) selama mahasiswa mempertahankan status D-2; tanggungan F-3 tidak boleh melakukan pekerjaan berbayar.
Mahasiswa D-2 yang menyelesaikan registrasi orang asing (외국인등록) dan memiliki ARC dapat menerbitkan ARC seluler (모바일 외국인등록증) melalui HiKorea, yang diluncurkan mulai 2025 dengan keterkaitan ARC berchip IC; memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik dan dapat digunakan untuk verifikasi identitas.
Pembaruan kebijakan 2025–2026
- Pada 2026-02-12/13, Ministry of Justice dan Ministry of Education mengumumkan hasil peninjauan Sertifikasi Kompetensi Internasionalisasi Pendidikan 2025 (교육국제화역량 인증제, IEQAS) dan survei rekrutmen/pengelolaan mahasiswa internasional.
- Hasil: 181 universitas tersertifikasi untuk program gelar dan 123 untuk program pelatihan bahasa (keduanya meningkat dari tahun sebelumnya). 20 universitas ditetapkan untuk ‘pengawasan visa’ / pembatasan penerbitan visa — 16 sekolah program gelar dan 4 sekolah pelatihan bahasa — dilarang menerbitkan visa pelajar baru selama satu tahun mulai semester kedua (musim gugur) 2026.
- Secara terpisah, masa hukuman maksimum bagi universitas yang melanggar aturan rekrutmen/pengelolaan berdasarkan Immigration Control Act diperpanjang dari 1 tahun menjadi hingga 3 tahun.
- Persyaratan bukti finansial tetap dikecualikan bagi banyak mahasiswa di universitas penyelenggara bersertifikasi IEQAS.
- (Berlaku: musim gugur 2026 untuk pembatasan visa.)
Kesalahan umum
- Menyetorkan dana yang disyaratkan tepat sebelum mengajukan — rekening koran/saldo bank diharapkan telah tersimpan selama suatu periode (sering kali sekitar 1 bulan) dan setoran besar yang tiba-tiba dapat ditolak.
- Memulai pekerjaan paruh waktu sebelum izin kerja disetujui (pekerjaan ilegal).
- Membiarkan nilai atau kehadiran menurun, yang dapat menghambat perpanjangan.
- Menganggap visa memperbolehkan bekerja tanpa batas.
- Mengajukan atau mendaftar di universitas yang sedang berada dalam pembatasan penerbitan visa.
- Mengacaukan D-2 (studi gelar/sekolah reguler) dengan D-4 (pelatihan bahasa / non-gelar).
Ke mana ini mengarah
Dapatkan pembaruan visa via email
Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan yang jelas tentang visa dan tanggal-tanggal penting.
Gabung Insider — Gratis