Pejabat pemerintah / tugas resmi
공무 — Status tugas resmi A-2 untuk personel pemerintah asing atau organisasi internasional yang datang ke Korea untuk menjalankan tugas resmi beserta keluarga pendamping.
Ringkasan
Warga negara asing yang datang ke Korea untuk menjalankan tugas resmi bagi pemerintah asing atau organisasi internasional, beserta anggota keluarga yang menyertai.
Terkait dengan periode penugasan resmi.
Pekerjaan dibatasi pada tugas resmi untuk pemerintah asing atau organisasi internasional yang menjadi dasar status ini.
Biaya sering dibebaskan berdasarkan timbal balik; jumlah pasti bergantung pada kewarganegaraan dan kantor konsuler, dengan proses sekitar 2-3 minggu.
Siapa yang dapat mengajukan
- ✓Warga negara asing yang datang ke Korea untuk menjalankan tugas resmi bagi pemerintah asing atau organisasi internasional, beserta anggota keluarga yang menyertai.
- ✓Hal ini didefinisikan dalam Lampiran 1 (별표1) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi sebagai ‘orang yang menjalankan tugas resmi bagi pemerintah asing atau organisasi internasional, dan keluarganya’ (외국정부 또는 국제기구의 공무를 수행하는 사람과 그 가족).
- ✓Pemegang status ini umumnya mencakup staf kantor/lembaga pemerintah asing yang ditempatkan di Korea yang tidak tercakup dalam status diplomatik penuh (A-1), personel organisasi internasional, dan — berdasarkan sistem subkode visa Korea — militer asing beserta keluarganya yang ditugaskan ke Komando PBB.
- ✓A-2 berbeda dari A-1 (Diplomat, untuk staf diplomatik/konsuler yang terakreditasi) dan A-3 (untuk orang dan keluarga yang tercakup dalam perjanjian status pasukan atau serupa, misalnya
- ✓USFK).
Dokumen yang diperlukan
- Formulir permohonan visa (사증발급신청서) dengan satu foto
- paspor (biasanya paspor dinas/diplomatik atau paspor resmi)
- nota resmi / note verbale (공한) atau surat penugasan/penempatan dari pemerintah asing atau organisasi internasional pengirim yang menegaskan tugas resmi dan penempatan
- dokumen pendukung yang membuktikan misi resmi dan status pemohon
- untuk keluarga yang menyertai, bukti hubungan keluarga (akta nikah/akta kelahiran). Permohonan biasanya diajukan melalui jalur diplomatik atau kedutaan/konsulat Korea
- daftar dokumen yang tepat ditentukan oleh kantor konsuler penerima — konfirmasikan daftar terkini dengan kedutaan/konsulat Korea terkait atau MOFA. (Daftar dokumen tidak dipublikasikan sebagai daftar periksa publik tetap untuk A-2 — verifikasi per kantor.)
Cara mengajukan
- Visa kedutaan luar negeri (사증) melalui jalur resmi/diplomatik (MOFA), berdasarkan nota resmi dari pemerintah atau organisasi internasional pengirim; bukan jalur Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서).
- Visa A-2 umumnya diatur melalui jalur resmi/diplomatik dan diterbitkan oleh kedutaan atau konsulat Korea (MOFA), sering berdasarkan nota resmi dari pemerintah atau organisasi pengirim, bukan melalui jalur Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) dalam negeri yang digunakan untuk visa kerja biasa.
- Pemegang paspor dinas atau diplomatik biasanya diproses berdasarkan perjanjian timbal balik.
Tinggal & perpanjangan
Terkait dengan periode penugasan resmi. Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, masa tinggal maksimum per pemberian untuk A-2 ditetapkan sebagai periode pelaksanaan tugas resmi (공무수행기간); keluarga yang menyertai diberikan periode yang sama dengan pemegang utama (periode yang ditetapkan untuk orang yang menyertai, 동반하는 본인에게 정하여진 기간).
Tidak ada jumlah tahun tetap secara hukum — masa tinggal mengikuti lamanya penempatan resmi.
Perpanjangan masa tinggal diberikan sejalan dengan berlanjutnya penugasan resmi. Permohonan perpanjangan (체류기간 연장허가) diajukan sebelum periode saat ini berakhir, didukung oleh nota resmi / dokumen penugasan terbaru yang menegaskan bahwa tugas resmi masih berlanjut.
Karena A-2 terkait dengan periode misi, perpanjangan ditangani melalui jalur resmi yang sama seperti pemberian awal.
Bekerja dengan visa ini
Pekerjaan dibatasi pada tugas resmi untuk pemerintah asing atau organisasi internasional yang menjadi dasar status ini. A-2 tidak memberikan izin kerja umum; aktivitas apa pun di luar misi resmi memerlukan izin terpisah dan umumnya tidak sesuai dengan status ini.
Keluarga yang menyertai diterima sebagai tanggungan, bukan untuk bekerja.
Persyaratan rinci
Tidak ada pengesahan dari kementerian tenaga kerja; diatur melalui MOFA berdasarkan nota resmi pemerintah atau organisasi pengirim.
Subjenis
A-2-1pejabat pemerintah asingA-2-2pejabat organisasi internasionalA-2-3militer/keluarga asing di bawah Komando PBBA-2-4tugas resmi lainnya. (belum diverifikasi terhadap manual Kementerian Kehakiman)Subkode yang dilaporkan:
Keluarga yang menyertai diterima berdasarkan A-2 untuk periode yang sama dengan yang diberikan kepada pemegang utama.
Tidak berlaku — pemegang A-2 dibebaskan dari pendaftaran orang asing, sehingga tidak menerima ARC dan tidak dapat menerbitkan Kartu Pendaftaran Orang Asing seluler (외국인등록증) (sejak 2025-01-10).
Pembaruan kebijakan 2025–2026
- Tidak ditemukan perubahan kebijakan khusus A-2 dalam sumber resmi pemerintah Korea untuk 2025-2026.
- A-2 adalah kategori diplomatik/resmi yang stabil dan bukan bagian dari reformasi visa kerja/tinggal 2025-2026 (misalnya
- F-2 Top-Tier, perubahan berbasis poin), yang tidak berlaku untuk status resmi.
- (Belum ada pembaruan 2025-2026 yang terverifikasi khusus untuk A-2.)
Kesalahan umum
- Mengacaukan A-2 dengan A-1 (Diplomat) — A-1 untuk staf diplomatik dan konsuler yang terakreditasi, sedangkan A-2 mencakup tugas resmi/pemerintah dan organisasi internasional lainnya.
- Mengacaukan A-2 dengan A-3 (personel SOFA/perjanjian seperti anggota USFK dan keluarganya).
- Menganggap A-2 mengizinkan pekerjaan umum — padahal terbatas pada misi resmi.
- Menganggap waktu pada A-2 dihitung untuk izin tinggal tetap — status resmi umumnya tidak dihitung.
Arah berikutnya
Dapatkan pembaruan visa lewat email
Bergabung dengan GoKorea Insider untuk pembaruan jelas tentang visa dan tanggal penting.
Gabung Insider — Gratis