Panduan visa
E-3

Visa Penelitian (Peneliti Asing)

연구(E-3) — Visa kerja seri-E­ (pekerjaan profesional)­ – Penelitian

● Aktif Kategori E Setelah lulus

Terakhir diperbarui 04-07-2026­ · Sumber resmi pemerintah­ Korea

Catatan: Ini adalah informasi­ umum, bukan nasihat hukum.­ Peraturan berubah — selalu­ konfirmasikan pada sumber­ resmi negara Anda.

Ringkasan

Untuk siapa

Warga negara asing yang­ datang ke Korea untuk melakukan­ penelitian di bidang­ ilmu alam atau penelitian dan­ pengembangan teknologi­ industri maju, dipekerjakan oleh…

Masa tinggal

Hingga 5 tahun per masa tinggal­ yang diberikan (hibah tinggal­ tunggal maksimum selama E-3 berdasarkan­ Peraturan Penegakan Undang-Undang­ Imigrasi, terlampir Tabel­ 1 (별표1)), dalam praktiknya…

Boleh bekerja?

Ya – E-3 adalah visa­ kerja. Pemegangnya dapat melaksanakan­ kegiatan penelitian yang telah­ disetujui pada lembaga/perusahaan­ sponsor.

Perlu bahasa Korea?

Tidak ada level TOPIK­ nasional yang ditetapkan­ untuk E-3 itu sendiri.

Biaya dan waktu

Biaya: Perubahan status­ dalam negeri menjadi E-3: KRW­ 130,000. Perpanjangan masa tinggal:­ KRW 60,000. Penerbitan visa­ sekali masuk luar negeri: sekitar­ KRW 60,000 / USD 60 setara­ di kedutaan (lebih tinggi­ untuk beberapa kali masuk).­ Pendaftaran orang asing: KRW­ 30,000. Biaya berubah secara berkala­ – periksa jadwal resmi biaya­ HiKorea/imigrasi. ·­ Waktu: Peninjauan Sertifikat­ Penerbitan Visa biasanya memakan­ waktu sekitar satu minggu­ hingga beberapa minggu;­ itu…

Dimana hal ini cocok dengan­ perjalanan Anda

01

Sebelum kedatangan

Masuk, siapkan dokumen, lamar.

02

Selama belajar

ARC, perpanjangan, izin­ selama berada di Korea.

03

Setelah lulus

Visa pencari kerja dan kerja.

04

Hunian

Tempat tinggal jangka­ panjang dan PR.

Siapa yang dapat mengajukan

  • Warga negara asing yang datang­ ke Korea untuk melakukan penelitian­ di bidang ilmu alam atau penelitian­ dan pengembangan teknologi­ industri maju, dipekerjakan­ oleh lembaga penelitian atau­ perusahaan yang memenuhi syarat.
  • Kategori umum yang digunakan­ dalam pedoman resmi: (1) pemegang­ gelar doktor (PhD) di bidang­ yang relevan – tidak diperlukan­ pengalaman kerja; (2)­ pemegang gelar master di bidang­ yang relevan WITH pengalaman­ kerja R&D sekitar 3 tahun atau lebih; (3) peneliti tingkat­ sarjana atau lebih­ tinggi diundang melalui proyek­ WCU (Universitas Kelas Dunia).
  • Pemberi kerja yang­ memenuhi syarat mencakup­ lembaga penelitian yang­ didirikan berdasarkan undang-undang­ khusus (misalnya Undang-undang­ tentang Pendirian, Pengoperasian­ dan Pembinaan Lembaga Penelitian­ yang didanai Pemerintah,­ Undang-Undang Promosi­ Lembaga Penelitian Khusus, dan­ undang-undang lembaga­ penelitian pemerintah ilmu pengetahuan­ dan teknologi), lembaga penelitian­ nasional/publik, dan pusat­ penelitian dan pengembangan­ perusahaan, ditambah staf peneliti­ di lembaga industri pertahanan­ berdasarkan Undang-undang Industri­ Pertahanan.
  • E-3 adalah jalur pasca-kelulusan­ utama bagi STEM lulusan­ master/PhD dari universitas­ Korea (D-2) yang mengambil­ pekerjaan penelitian.

Dokumen yang diperlukan

  • Formulir permohonan visa­ dengan foto (3,5 x­ 4,5 cm, diambil dalam waktu­ 6 bulan)
  • paspor (dan salinannya)
  • surat permohonan Penerbitan­ Visa (사증발급인정신청서) milik majikan­ ketika melamar dari luar negeri
  • kontrak kerja (tenaga kerja)­ atau surat keterangan kerja
  • sertifikat gelar (diploma)­ asli untuk gelar tertinggi
  • sertifikat pengalaman kerja/karir­ (경력증명서) – umumnya tidak­ diperlukan untuk pemegang PhD
  • resume pelamar/CV­ termasuk catatan penelitian
  • rencana penelitian­ atau rencana pemanfaatan­ penelitian
  • surat undangan dari institut
  • sertifikat pendaftaran­ bisnis pemberi kerja dan,­ jika perwakilannya mengajukan,­ surat kuasa. Daftar pastinya berbeda-beda­ menurut lembaga dan situasi­ pemohon – konfirmasikan­ pada HiKorea atau dengan­ kantor imigrasi yang­ menangani sebelum mengajukan­ permohonan, karena dokumen tambahan­ sering kali diminta.

Cara mengajukan

Visa kedutaan luar negeri­ (사증) atau perubahan­ status dalam negeri; E-3 umumnya­ menggunakan Sertifikat­ Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서)­ yang diajukan di Korea oleh­ lembaga penelitian yang mempekerjakannya.­ Dua rute umum.

  1. Dari luar negeri: majikan­ Korea (lembaga penelitian/perusahaan)­ mengajukan permohonan­ ke kantor imigrasi setempat­ untuk mendapatkan Sertifikat Penerbitan/Konfirmasi­ Visa (사증발급인정서).
    • Lamaran biasanya diterima­ hingga sekitar 90 hari­ sebelum tanggal mulai bekerja.
    • Setelah sertifikat/nomor dikeluarkan,­ peneliti mengajukan permohonan­ visa sebenarnya di kedutaan­ atau konsulat Korea.
  2. Perubahan status di dalam negeri:­ seseorang yang sudah berada di­ Korea dengan status lain­ (misalnya D-2 pelajar­ setelah lulus, atau D-10 pencari­ kerja) dapat mengajukan permohonan­ perubahan ke E-3 di kantor­ imigrasi, yang dipesan­ melalui HiKorea (hikorea.go.kr).

    Penugasan singkat­ di bawah 90 hari dapat menggunakan­ visa kerja jangka pendek­ (C-4).

Tinggal dan perpanjangan

Berapa lama dapat tinggal

Hingga 5 tahun per masa­ tinggal yang diberikan (hibah­ tinggal tunggal maksimum­ selama E-3 berdasarkan Peraturan­ Penegakan Undang-Undang Imigrasi,­ terlampir Tabel 1 (별표1)),­ dalam praktiknya terkait­ dengan jangka waktu­ kontrak kerja/penelitian.­ Dapat diperbarui sementara­ pekerjaan dan kelayakan penelitian­ terus berlanjut.

Memperpanjang masa tinggal

Perpanjangan masa tinggal (체류기간­ 연장허가) diajukan di kantor imigrasi,­ dipesan melalui HiKorea,­ biasanya sebelum masa­ tinggal saat ini berakhir. Pekerjaan­ penelitian harus berkelanjutan­ dan persyaratan kelayakan­ masih terpenuhi.

Pindah ke perusahaan/lembaga­ lain biasanya memerlukan­ laporan terpisah atau prosedur­ perubahan dibandingkan perpanjangan­ sederhana.

Bekerja dengan visa ini

Ya – E-3 adalah visa­ kerja. Pemegangnya dapat­ melaksanakan kegiatan­ penelitian yang telah disetujui­ pada lembaga/perusahaan­ sponsor.

Tidak diperbolehkan bekerja­ di luar kegiatan penelitian­ yang diizinkan, atau pindah ke­ perusahaan baru tanpa­ laporan/persetujuan imigrasi yang­ diperlukan.

Persyaratan terperinci

Bahasa Korea

Tidak ada level TOPIK nasional­ yang ditetapkan untuk E-3­ itu sendiri. Kemampuan bahasa­ Korea bukan merupakan persyaratan­ kelayakan formal untuk­ pekerjaan penelitian,­ meskipun hal ini dapat menjadi­ masalah untuk jalur selanjutnya­ seperti sistem poin F-2-7.

Dana yang perlu dibuktikan

Batas upah terkait GNI­ untuk E-visa profesional;­ 2024 per kapita GNI­ ₩49,955,000 diterapkan pada­ 01-04-2025~31-03-2026. Pengganda­ E-3 yang tepat per MOJ­ manual (belum diverifikasi).

Rekomendasi kementerian

Tuan rumah harus merupakan­ lembaga penelitian yang memenuhi­ syarat (국공립·정부출연·기업부설­ 연구소 등 인정기관); kelayakan institusi­ diverifikasi. E-1(Profesor)↔E-3­ aktivitas silang timbal balik­ diperbolehkan untuk­ personel S&T tingkat lanjut yang memenuhi syarat.

Pengecualian / khusus

Biasanya pengalaman penelitian­ master + 3 tahun OR­ PhD. Pengalaman dikesampingkan­ untuk: pemegang master­ domestik (Korea); master universitas­ terkemuka di luar negeri (THE­ reputasi dunia 200 teratas atau­ QS 500 teratas); atau penulis­ utama/rekan/koresponden dari­ makalah yang diindeks (SCI/SCIE/SSCI/A&HCI).

Subjenis

Tidak ada subtipe numerik­ yang dipublikasikan yang­ terverifikasi (tidak­ terverifikasi); E-3 mencakup­ penelitian dalam ilmu pengetahuan­ alam / teknologi industri­ maju di lembaga penelitian­ yang memenuhi syarat.

Keluarga

Pasangan dan anak di bawah­ umur yang belum menikah menemani­ pada F-3 (동반).

ARC seluler

Berlaku. Sejak 10-01-2025, orang­ asing terdaftar berusia­ 14+ tahun dengan ponsel­ cerdas mereka sendiri dapat menerbitkan­ kartu pendaftaran orang­ asing seluler (외국인등록증) (efek hukum­ yang sama); Pemegang E-3 memenuhi­ syarat setelah pendaftaran­ orang asing.

pembaruan kebijakan tahun 2025–2026

  • Perluasan bakat sains/teknologi­ (terdeteksi melalui berita­ imigrasi Korea, tertanggal­ Juli 2024, digambarkan sebagai­ bagian dari dorongan Kementerian­ Kehakiman yang sedang berlangsung):­ aturan pengalaman E-3­ dilonggarkan sehingga pemegang­ gelar master asing dari­ universitas kelas dunia­ (dilaporkan sebagai­ THE 200 teratas atau QS 500­ teratas) atau penulis makalah­ di jurnal besar dapat­ diundang sebagai E-3 peneliti­ WITHOUT pengalaman­ yang dibutuhkan sebelumnya­ ~3 tahun.
  • Tanggal efektif resmi­ tidak ditentukan dalam sumbernya­ dan harus diverifikasi­ ulang terhadap manual­ imigrasi saat ini (belum diverifikasi).
  • Perubahan sisi mahasiswa terkait (kebijakan yang sama): status mahasiswa penelitian D-2-5 diperluas sehingga universitas dalam negeri yang berada di peringkat QS 500 teratas (sekitar 7 universitas termasuk Universitas Nasional Seoul) dapat mengundang mahasiswa sarjana STEM asing, sehingga memperluas jalur D-2-5 -> E-3 (tanggal efektif­ tidak terverifikasi).
  • Perubahan visa keluarga­ yang memengaruhi E-3­ tanggungan: mulai 01-07-2025,­ visa tanggungan F-3 mengharuskan­ pemohon utama untuk membuktikan­ pendapatan berdasarkan jumlah anggota­ keluarga (misalnya keluarga dengan­ empat orang ~KRW 3,048,887/bulan,­ ~KRW 36,586,644/tahun),­ dan mulai 2025-04 di­ dalam negeri F-3 aplikasi dan­ aturan dokumen yang dilonggarkan­ diubah; namun, pasangan dan­ anak-anak di bawah umur dari­ pemegang E-3 (dan E-1/E-4/E-5/E-7)­ yang mendapat GOLD CARD untuk­ pekerjaan sains dan teknologi­ tingkat tinggi menerima­ perlakuan/pengecualian­ khusus, dan pasangan dengan bakat­ luar biasa yang ditunjuk­ dapat bekerja (tidak termasuk­ sektor terbatas).
  • Verifikasi ulang semua angka­ dan tanggal pada manual resmi­ sebelum mengandalkannya.

Kesalahan umum

Pelamar gelar master dengan­ asumsi tidak diperlukan pengalaman­ kerja – aturan standar­ masih meminta sekitar­ 3 tahun pengalaman R&D kecuali pelamar memenuhi syarat di bawah jalur universitas/penulis jurnal kelas dunia yang santai; bidang gelar­ pelamar tidak sesuai­ dengan pekerjaan penelitian;­ pemberi kerja bukan­ merupakan lembaga penelitian­ yang memenuhi syarat; kehilangan­ pengalaman/sertifikat karir;­ memulai penelitian sebelum­ visa atau perubahan status­ benar-benar disetujui; dan membingungkan­ E-3 (Penelitian) dengan E-7 (Kegiatan­ Khusus) atau C-4 visa kerja jangka­ pendek untuk penugasan di­ bawah 90 hari.

Jalur lanjutan

E-3 yang diadakan selama­ 1 tahun atau lebih­ dapat mengajukan perubahan­ ke F-2-7 (tempat tinggal berbasis­ poin).
Pemegang F-2-7 nantinya dapat­ mengajukan permohonan F-5­ (tempat tinggal permanen)­ jika pendapatan, lama tinggal,­ dan persyaratan lainnya terpenuhi.

Sumber resmi ↗  Panduan resmi ↗

Jika melanggar aturan: Tinggal lebih lama/pekerjaan­ ilegal → deportasi (강제퇴거), larangan­ masuk dan hukuman; pekerjaan­ ilegal hingga 3 tahun penjara atau­ denda ₩30 juta (Undang-Undang­ Pengendalian Imigrasi Pasal 94,­ 출입국관리법 §94); denda denda­ masa tinggal lebih lama­ (범칙금) dan pembatasan­ masuk kembali.

Dapatkan pembaruan visa lewat email

Bergabunglah dengan GoKorea­ Insider untuk mendapatkan­ informasi terkini yang­ jelas tentang visa dan tanggal-tanggal­ penting.

Gabung Insider — Gratis
Scroll to Top