Visa Penelitian (Peneliti Asing)
연구(E-3) — Visa kerja seri-E (pekerjaan profesional) – Penelitian
Ringkasan
Warga negara asing yang datang ke Korea untuk melakukan penelitian di bidang ilmu alam atau penelitian dan pengembangan teknologi industri maju, dipekerjakan oleh…
Hingga 5 tahun per masa tinggal yang diberikan (hibah tinggal tunggal maksimum selama E-3 berdasarkan Peraturan Penegakan Undang-Undang Imigrasi, terlampir Tabel 1 (별표1)), dalam praktiknya…
Ya – E-3 adalah visa kerja. Pemegangnya dapat melaksanakan kegiatan penelitian yang telah disetujui pada lembaga/perusahaan sponsor.
Tidak ada level TOPIK nasional yang ditetapkan untuk E-3 itu sendiri.
Biaya: Perubahan status dalam negeri menjadi E-3: KRW 130,000. Perpanjangan masa tinggal: KRW 60,000. Penerbitan visa sekali masuk luar negeri: sekitar KRW 60,000 / USD 60 setara di kedutaan (lebih tinggi untuk beberapa kali masuk). Pendaftaran orang asing: KRW 30,000. Biaya berubah secara berkala – periksa jadwal resmi biaya HiKorea/imigrasi. · Waktu: Peninjauan Sertifikat Penerbitan Visa biasanya memakan waktu sekitar satu minggu hingga beberapa minggu; itu…
Dimana hal ini cocok dengan perjalanan Anda
Sebelum kedatangan
Masuk, siapkan dokumen, lamar.
Selama belajar
ARC, perpanjangan, izin selama berada di Korea.
Setelah lulus
Visa pencari kerja dan kerja.
Hunian
Tempat tinggal jangka panjang dan PR.
Siapa yang dapat mengajukan
- ✓Warga negara asing yang datang ke Korea untuk melakukan penelitian di bidang ilmu alam atau penelitian dan pengembangan teknologi industri maju, dipekerjakan oleh lembaga penelitian atau perusahaan yang memenuhi syarat.
- ✓Kategori umum yang digunakan dalam pedoman resmi: (1) pemegang gelar doktor (PhD) di bidang yang relevan – tidak diperlukan pengalaman kerja; (2) pemegang gelar master di bidang yang relevan WITH pengalaman kerja R&D sekitar 3 tahun atau lebih; (3) peneliti tingkat sarjana atau lebih tinggi diundang melalui proyek WCU (Universitas Kelas Dunia).
- ✓Pemberi kerja yang memenuhi syarat mencakup lembaga penelitian yang didirikan berdasarkan undang-undang khusus (misalnya Undang-undang tentang Pendirian, Pengoperasian dan Pembinaan Lembaga Penelitian yang didanai Pemerintah, Undang-Undang Promosi Lembaga Penelitian Khusus, dan undang-undang lembaga penelitian pemerintah ilmu pengetahuan dan teknologi), lembaga penelitian nasional/publik, dan pusat penelitian dan pengembangan perusahaan, ditambah staf peneliti di lembaga industri pertahanan berdasarkan Undang-undang Industri Pertahanan.
- ✓E-3 adalah jalur pasca-kelulusan utama bagi STEM lulusan master/PhD dari universitas Korea (D-2) yang mengambil pekerjaan penelitian.
Dokumen yang diperlukan
- Formulir permohonan visa dengan foto (3,5 x 4,5 cm, diambil dalam waktu 6 bulan)
- paspor (dan salinannya)
- surat permohonan Penerbitan Visa (사증발급인정신청서) milik majikan ketika melamar dari luar negeri
- kontrak kerja (tenaga kerja) atau surat keterangan kerja
- sertifikat gelar (diploma) asli untuk gelar tertinggi
- sertifikat pengalaman kerja/karir (경력증명서) – umumnya tidak diperlukan untuk pemegang PhD
- resume pelamar/CV termasuk catatan penelitian
- rencana penelitian atau rencana pemanfaatan penelitian
- surat undangan dari institut
- sertifikat pendaftaran bisnis pemberi kerja dan, jika perwakilannya mengajukan, surat kuasa. Daftar pastinya berbeda-beda menurut lembaga dan situasi pemohon – konfirmasikan pada HiKorea atau dengan kantor imigrasi yang menangani sebelum mengajukan permohonan, karena dokumen tambahan sering kali diminta.
Cara mengajukan
Visa kedutaan luar negeri (사증) atau perubahan status dalam negeri; E-3 umumnya menggunakan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) yang diajukan di Korea oleh lembaga penelitian yang mempekerjakannya. Dua rute umum.
- Dari luar negeri: majikan Korea (lembaga penelitian/perusahaan) mengajukan permohonan ke kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan Sertifikat Penerbitan/Konfirmasi Visa (사증발급인정서).
- Lamaran biasanya diterima hingga sekitar 90 hari sebelum tanggal mulai bekerja.
- Setelah sertifikat/nomor dikeluarkan, peneliti mengajukan permohonan visa sebenarnya di kedutaan atau konsulat Korea.
- Perubahan status di dalam negeri: seseorang yang sudah berada di Korea dengan status lain (misalnya D-2 pelajar setelah lulus, atau D-10 pencari kerja) dapat mengajukan permohonan perubahan ke E-3 di kantor imigrasi, yang dipesan melalui HiKorea (hikorea.go.kr).
Penugasan singkat di bawah 90 hari dapat menggunakan visa kerja jangka pendek (C-4).
Tinggal dan perpanjangan
Hingga 5 tahun per masa tinggal yang diberikan (hibah tinggal tunggal maksimum selama E-3 berdasarkan Peraturan Penegakan Undang-Undang Imigrasi, terlampir Tabel 1 (별표1)), dalam praktiknya terkait dengan jangka waktu kontrak kerja/penelitian. Dapat diperbarui sementara pekerjaan dan kelayakan penelitian terus berlanjut.
Perpanjangan masa tinggal (체류기간 연장허가) diajukan di kantor imigrasi, dipesan melalui HiKorea, biasanya sebelum masa tinggal saat ini berakhir. Pekerjaan penelitian harus berkelanjutan dan persyaratan kelayakan masih terpenuhi.
Pindah ke perusahaan/lembaga lain biasanya memerlukan laporan terpisah atau prosedur perubahan dibandingkan perpanjangan sederhana.
Bekerja dengan visa ini
Ya – E-3 adalah visa kerja. Pemegangnya dapat melaksanakan kegiatan penelitian yang telah disetujui pada lembaga/perusahaan sponsor.
Tidak diperbolehkan bekerja di luar kegiatan penelitian yang diizinkan, atau pindah ke perusahaan baru tanpa laporan/persetujuan imigrasi yang diperlukan.
Persyaratan terperinci
Tidak ada level TOPIK nasional yang ditetapkan untuk E-3 itu sendiri. Kemampuan bahasa Korea bukan merupakan persyaratan kelayakan formal untuk pekerjaan penelitian, meskipun hal ini dapat menjadi masalah untuk jalur selanjutnya seperti sistem poin F-2-7.
Batas upah terkait GNI untuk E-visa profesional; 2024 per kapita GNI ₩49,955,000 diterapkan pada 01-04-2025~31-03-2026. Pengganda E-3 yang tepat per MOJ manual (belum diverifikasi).
Tuan rumah harus merupakan lembaga penelitian yang memenuhi syarat (국공립·정부출연·기업부설 연구소 등 인정기관); kelayakan institusi diverifikasi. E-1(Profesor)↔E-3 aktivitas silang timbal balik diperbolehkan untuk personel S&T tingkat lanjut yang memenuhi syarat.
Biasanya pengalaman penelitian master + 3 tahun OR PhD. Pengalaman dikesampingkan untuk: pemegang master domestik (Korea); master universitas terkemuka di luar negeri (THE reputasi dunia 200 teratas atau QS 500 teratas); atau penulis utama/rekan/koresponden dari makalah yang diindeks (SCI/SCIE/SSCI/A&HCI).
Subjenis
Tidak ada subtipe numerik yang dipublikasikan yang terverifikasi (tidak terverifikasi); E-3 mencakup penelitian dalam ilmu pengetahuan alam / teknologi industri maju di lembaga penelitian yang memenuhi syarat.
Pasangan dan anak di bawah umur yang belum menikah menemani pada F-3 (동반).
Berlaku. Sejak 10-01-2025, orang asing terdaftar berusia 14+ tahun dengan ponsel cerdas mereka sendiri dapat menerbitkan kartu pendaftaran orang asing seluler (외국인등록증) (efek hukum yang sama); Pemegang E-3 memenuhi syarat setelah pendaftaran orang asing.
pembaruan kebijakan tahun 2025–2026
- Perluasan bakat sains/teknologi (terdeteksi melalui berita imigrasi Korea, tertanggal Juli 2024, digambarkan sebagai bagian dari dorongan Kementerian Kehakiman yang sedang berlangsung): aturan pengalaman E-3 dilonggarkan sehingga pemegang gelar master asing dari universitas kelas dunia (dilaporkan sebagai THE 200 teratas atau QS 500 teratas) atau penulis makalah di jurnal besar dapat diundang sebagai E-3 peneliti WITHOUT pengalaman yang dibutuhkan sebelumnya ~3 tahun.
- Tanggal efektif resmi tidak ditentukan dalam sumbernya dan harus diverifikasi ulang terhadap manual imigrasi saat ini (belum diverifikasi).
- Perubahan sisi mahasiswa terkait (kebijakan yang sama): status mahasiswa penelitian D-2-5 diperluas sehingga universitas dalam negeri yang berada di peringkat QS 500 teratas (sekitar 7 universitas termasuk Universitas Nasional Seoul) dapat mengundang mahasiswa sarjana STEM asing, sehingga memperluas jalur D-2-5 -> E-3 (tanggal efektif tidak terverifikasi).
- Perubahan visa keluarga yang memengaruhi E-3 tanggungan: mulai 01-07-2025, visa tanggungan F-3 mengharuskan pemohon utama untuk membuktikan pendapatan berdasarkan jumlah anggota keluarga (misalnya keluarga dengan empat orang ~KRW 3,048,887/bulan, ~KRW 36,586,644/tahun), dan mulai 2025-04 di dalam negeri F-3 aplikasi dan aturan dokumen yang dilonggarkan diubah; namun, pasangan dan anak-anak di bawah umur dari pemegang E-3 (dan E-1/E-4/E-5/E-7) yang mendapat GOLD CARD untuk pekerjaan sains dan teknologi tingkat tinggi menerima perlakuan/pengecualian khusus, dan pasangan dengan bakat luar biasa yang ditunjuk dapat bekerja (tidak termasuk sektor terbatas).
- Verifikasi ulang semua angka dan tanggal pada manual resmi sebelum mengandalkannya.
Kesalahan umum
Pelamar gelar master dengan asumsi tidak diperlukan pengalaman kerja – aturan standar masih meminta sekitar 3 tahun pengalaman R&D kecuali pelamar memenuhi syarat di bawah jalur universitas/penulis jurnal kelas dunia yang santai; bidang gelar pelamar tidak sesuai dengan pekerjaan penelitian; pemberi kerja bukan merupakan lembaga penelitian yang memenuhi syarat; kehilangan pengalaman/sertifikat karir; memulai penelitian sebelum visa atau perubahan status benar-benar disetujui; dan membingungkan E-3 (Penelitian) dengan E-7 (Kegiatan Khusus) atau C-4 visa kerja jangka pendek untuk penugasan di bawah 90 hari.
Jalur lanjutan
Dapatkan pembaruan visa lewat email
Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk mendapatkan informasi terkini yang jelas tentang visa dan tanggal-tanggal penting.
Gabung Insider — Gratis