Keluarga Tanggungan (Pasangan Pendamping dan Anak di Bawah Umur)
F-3 pendamping — keluarga tanggungan, status turunan yang terikat pada pemegang visa utama.
Ringkasan cepat
SIAPA YANG DAPAT MENSPONSORI (pemegang utama): warga negara asing yang secara sah tinggal di Korea dengan status jangka panjang di rentang D-1 hingga E-7 — termasuk D-1 (Kebudayaan/Seni), D-2…
Terikat pada pemegang utama. Masa tinggal tanggungan F-3 diatur agar sesuai (tidak melebihi) masa tinggal resmi pemegang utama.
Status F-3 saja TIDAK mengizinkan bekerja.
Tidak ada persyaratan tes bahasa Korea untuk visa tanggungan F-3 itu sendiri.
Biaya: Konfirmasikan jumlah saat ini di HiKorea / kedutaan. Jadwal umum: visa sekali masuk yang dikeluarkan di luar negeri sekitar US$60 (bervariasi berdasarkan kebangsaan/timbal balik); Penerbitan Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) berbiaya rendah/nominal; setelah kedatangan, penerbitan Kartu Registrasi Orang Asing 30,000 KRW; perpanjangan masa tinggal 60,000 KRW. (Jumlah KRW untuk biaya visa yang dikeluarkan kedutaan berbeda-beda di setiap negara — tidak diverifikasi untuk setiap kewarganegaraan.) · Waktu: (tidak diverifikasi) Tidak ada angka resmi yang dipublikasikan; langkah Penerbitan Sertifikat Visa…
Posisi ini dalam perjalanan Anda
Sebelum kedatangan
Diterima, siapkan dokumen, ajukan.
Selama belajar
ARC, perpanjangan, izin selama di Korea.
Setelah lulus
Visa pencari kerja dan kerja.
Menetap
Tinggal jangka panjang dan PR.
Siapa yang dapat mengajukan
- ✓SIAPA YANG DAPAT MENSPONSORI (pemegang utama): warga negara asing yang secara sah tinggal di Korea dengan status jangka panjang di rentang D-1 hingga E-7 — termasuk D-1 (Kebudayaan/Seni), D-2 (Studi), D-4 (Pelatihan Umum), D-5, D-6, D-7, D-8, D-9, D-10, dan E-1 hingga E-7 — KECUALI D-3 (Pelatih Teknis/Industri), yang keluarganya tidak memenuhi syarat.
- ✓SIAPA YANG MEMENUHI SYARAT sebagai tanggungan F-3: hanya pasangan pemegang utama dan anak di bawah umur yang belum menikah.
- ✓(Anak di bawah umur = berdasarkan 19 menurut undang-undang perdata Korea saat ini; beberapa pemberitahuan kedutaan lama masih menyatakan di bawah 20.) KASUS SISWA D-2 — dinyatakan dengan jelas: YA, D-2 (Studi) pelajar yang mencari gelar (sarjana, master, PhD) secara umum BISA membawa pasangan dan anak-anak mereka yang masih di bawah umur di F-3; D-2 secara eksplisit terdaftar sebagai status sponsor yang memenuhi syarat di HiKorea.
- ✓Peringatan: (1) pelajar harus menunjukkan dana yang cukup untuk menghidupi seluruh keluarga (biaya hidup/kebutuhan pendapatan); (2) subkategori kursus singkat atau jenis pertukaran dan sisa masa tinggal yang sangat singkat mungkin dibatasi — panduan resmi menunjukkan bahwa pemegang D-2/D-4 yang hanya memiliki sisa masa tinggal singkat tidak boleh membawa keluarga kecuali karena alasan kemanusiaan, dan beberapa sub-kode D-2 (mis. program pertukaran/asosiasi) dapat dikecualikan (tidak terverifikasi — konfirmasikan sub-kode persis Anda dengan 1345/imigrasi kantor); (3) sejak April 2025 keluarga harus mendapatkan visa F-3 dari kedutaan/konsulat Korea di luar negeri (Sertifikat Penerbitan Visa / VICN) daripada mengubah status di Korea.
Dokumen yang diperlukan
- Formulir permohonan visa dengan foto
- paspor dan salinannya
- salinan Kartu Pendaftaran Orang Asing pemegang utama dan bukti status (mis. sertifikat pendaftaran / pekerjaan)
- Bukti hubungan keluarga ASLI — akta nikah untuk pasangan, akta kelahiran untuk anak — yang telah dilegalisir (Apostille jika diterbitkan di negara Hague Apostille, jika tidak legalisasi konsuler) dan diterjemahkan ke dalam bahasa Korea atau Inggris oleh penerjemah bersertifikat (diperlukan sejak April 2025)
- bukti keuangan/dukungan yang menunjukkan bahwa pemegang utama dapat menghidupi keluarga (surat keterangan saldo bank, surat keterangan penghasilan, beasiswa atau bukti pekerjaan)
- Surat Jaminan (신원보증서) dari pemegang utama yang mengundang
- bukti akomodasi/tempat tinggal di Korea (kontrak sewa, konfirmasi asrama atau tempat tinggal perusahaan)
- biaya. (Daftar persisnya bervariasi berdasarkan status pemegang utama — periksa manual status kependudukan HiKorea dan kedutaan tujuan.)
Cara mengajukan
- Sejak April 2025, hanya visa kedutaan luar negeri: pemegang utama di Korea memperoleh Sertifikat Penerbitan Visa (사증발급인정서) di kantor imigrasi setempat, kemudian keluarga mendapatkan visa F-3 di kedutaan/konsulat Korea di luar negeri.
- Perubahan status dalam negeri dari status jangka pendek/bebas visa (C-3/B-1/B-2) ditangguhkan (hanya pengecualian kemanusiaan yang sempit).
- F-3 adalah status turunan: diberikan karena pemegang utama (pemegang seri D/E) berada di Korea, sehingga kelayakan, jangka waktu, dan validitas semuanya mengikuti pemegang utama.
- Rute standarnya adalah pemegang utama di Korea mengajukan Sertifikat Penerbitan Visa / Konfirmasi Penerbitan Visa (사증발급인정서) di kantor imigrasi setempat, kemudian keluarga menggunakannya untuk mendapatkan stempel visa F-3 di kedutaan/konsulat Korea di luar negeri dan memasuki Korea.
- Anggota keluarga yang sudah berada di Korea dengan status jangka pendek (bebas visa C-3/B-1/B-2) umumnya TIDAK dapat beralih ke F-3 di Korea sejak April 2025 — mereka harus berangkat dan mengajukan permohonan melalui misi luar negeri (pengecualian kemanusiaan yang sempit seperti kelahiran atau penyakit mungkin berlaku).
Tetap ekstensi &
Terikat pada pemegang utama. Masa tinggal tanggungan F-3 diatur agar sesuai (tidak melebihi) masa tinggal resmi pemegang utama.
Jika masa tinggal pemegang utama dipersingkat atau diakhiri, status F-3 tanggungan akan terpengaruh.
Memperpanjang masa tinggal (체류기간연장허가) di kantor imigrasi sebelum habis masa berlakunya, dengan — dan dengan syarat — pemegang utama masih berstatus sah dan masih memenuhi persyaratan (termasuk kemampuan keuangan berkelanjutan). Buat reservasi online melalui HiKorea.
Jika pemegang utama berubah status atau meninggalkan Korea, F-3 tanggungan harus disesuaikan.
Bekerja dengan visa ini
- Status F-3 saja TIDAK mengizinkan bekerja.
- Untuk bekerja, pemegang F-3 harus terlebih dahulu mendapatkan izin ‘aktivitas-di luar-status’ (체류자격외활동허가) yang terpisah dari imigrasi, dan pekerjaan dibatasi pada bidang/ketentuan yang disetujui imigrasi (mis. peran tipe E-1~E-7 profesional, dan sektor tertentu yang ditunjuk).
- Masuk sekolah (SD/SMP/SMA atau Universitas) TIDAK memerlukan izin tersendiri.
- Catatan: ini berbeda dengan subtipe F-3 khusus regional (F-3-1R, dll.) dan pengecualian pekerjaan musiman, yang memiliki aturannya sendiri.
- Bekerja tanpa izin merupakan pelanggaran.
Persyaratan secara rinci
Tidak ada persyaratan tes bahasa Korea untuk visa tanggungan F-3 itu sendiri.
Pada Juli 2025 diperkenalkan ambang kemampuan finansial sponsor, disesuaikan dengan ukuran rumah tangga dan lama tinggal. Advisori menyebut ~23,595,948 KRW pendapatan tahunan minimum untuk masa tinggal 12-bulan+ yang mencakup 2 orang, dengan pengganti deposit sebesar 5x kekurangan jika selisihnya di bawah 10%.
(angka dari advisori imigrasi; konfirmasi pada manual HiKorea — belum diverifikasi)
Sub-tipe
Umum F-3 = mendampingi pasangan / anak di bawah umur yang belum menikah dari pemegang utama D-1~E-7 (kecuali D-3). Pisahkan subtipe dependen khusus regional (mis.
F-3-1R / F-3-2R / F-3-3R) ada di bawah program bakat F-2 regional dan memiliki kelayakan dan aturan kerja sendiri.
F-3 ADALAH visa tanggungan. Tanggungan yang memenuhi syarat = hanya pasangan pemegang utama dan anak di bawah umur yang belum menikah (anak di bawah umur = berdasarkan 19 menurut hukum perdata saat ini; beberapa pemberitahuan yang lebih tua menyatakan berdasarkan 20). Orang tua dan anak-anak dewasa TIDAK memenuhi syarat. Siswa pencari gelar D-2 umumnya dapat membawa pasangan dan anak-anak di bawah umur (tergantung dana dan ketentuan sisa tinggal).
Kartu Registrasi Orang Asing Seluler (외국인등록증) tersedia sejak 2025-01-10 berdasarkan Undang-Undang Kontrol Imigrasi Art. 33(6); berlaku untuk orang asing yang terdaftar di F-3.
Pembaruan kebijakan 2025–2026
- Aturan tanggungan F-3 yang diperketat mulai berlaku di 2025 (dilaporkan melalui beberapa peringatan advisori imigrasi; verifikasi ulang kata-kata yang tepat di HiKorea).
- Efektif April 2025: (1) Pengajuan DALAM NEGARA/perubahan status ke F-3 ditangguhkan — anggota keluarga harus mengajukan visa F-3 melalui kedutaan/konsulat Korea di luar negeri (melalui Sertifikat Penerbitan Visa / VICN), bukan dengan beralih dari status jangka pendek/bebas visa di Korea; (2) dokumen hubungan keluarga (akta nikah/kelahiran) harus dilegalisir (Apostille atau legalisasi konsuler) dan diterjemahkan ke dalam bahasa Korea atau Inggris oleh penerjemah bersertifikat; (3) Surat Jaminan dan bukti akomodasi/tempat tinggal di Korea diperlukan untuk semua permohonan F-3 baru.
- Efektif bulan Juli 2025: (4) ambang batas pendapatan kemampuan finansial yang eksplisit berdasarkan ukuran rumah tangga dan lama tinggal diperkenalkan (advisori menyebut tentang pendapatan tahunan minimum 23,595,948 KRW untuk masa tinggal 12-bulan+ yang mencakup 2 orang, dengan pengganti deposit lima kali lipat kekurangan jika kesenjangannya di bawah 10%) — angka-angka tersebut berasal dari peringatan advisori dan harus dikonfirmasikan terhadap manual resmi HiKorea.
Kesalahan umum
Dengan asumsi siswa D-2 tidak dapat membawa keluarga (umumnya BISA) ATAU dengan asumsi setiap sub-kode D-2/program sangat singkat memenuhi syarat (beberapa jenis short/exchange dan sisa masa tinggal yang sangat singkat dibatasi); mencoba mengalihkan anggota keluarga dari status C-3/bebas visa ke F-3 di Korea (ditangguhkan sejak April 2025 — harus mengajukan permohonan dari luar negeri); mengerjakan F-3 tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin aktivitas di luar status; membawa surat kekeluargaan tanpa Apostille/legalisasi dan terjemahan yang sah (ditolak sejak April 2025); meremehkan bukti keuangan/dukungan; lupa masa F-3 dibatasi oleh masa tinggal pemegang utama; mengharapkan anak-anak dewasa atau orang tua memenuhi syarat (hanya pasangan dan anak-anak di bawah umur yang belum menikah).
Ke mana arahnya
Dapatkan pembaruan visa melalui email
Bergabunglah dengan GoKorea Insider untuk pembaruan yang jelas tentang visa dan tanggal-tanggal penting.
Bergabunglah dengan Insider — Gratis