Wisata / transit (bebas visa)
관광·통과 (B-2) — B-2 adalah status wisata atau transit bebas visa yang diberikan di pintu masuk, bukan visa yang diajukan di kedutaan. Subkode meliputi B-2-1 wisata dan B-2-2 transit.
Ringkasan
Warga negara dari negara yang secara sepihak ditetapkan Korea untuk masuk bebas visa (무사증) untuk tujuan pariwisata atau transit, dan pelancong yang memenuhi syarat berdasarkan…
Umumnya hingga 30 hari untuk pariwisata/transit bebas visa standar (B-2). Periode sebenarnya ditetapkan saat masuk dan bervariasi menurut kewarganegaraan dan program.
Tidak. Bekerja atau aktivitas berbayar apa pun sama sekali tidak diizinkan pada B-2. Ini hanya untuk pariwisata atau transit. Bekerja pada B-2 adalah pelanggaran hukum imigrasi.
Tidak ada. Tidak diperlukan TOPIK atau kemampuan bahasa Korea apa pun untuk masuk wisata/transit bebas visa.
Tidak ada biaya visa; biaya terkait yang mungkin hanya K-ETA sebesar KRW 10,000 bila diwajibkan, sedangkan e-Arrival Card gratis.
Di mana posisi ini dalam perjalanan Anda
Sebelum kedatangan
Masuk, siapkan dokumen, lalu ajukan.
Selama studi
ARC, perpanjangan, dan izin selama di Korea.
Setelah lulus
Pencarian kerja dan visa kerja.
Menetap
Tinggal jangka panjang dan izin tetap.
Siapa yang dapat mengajukan
- ✓Warga negara dari negara yang secara sepihak ditetapkan Korea untuk masuk bebas visa (무사증) untuk tujuan pariwisata atau transit, dan pelancong yang memenuhi syarat berdasarkan skema transit (환승) Korea.
- ✓B-2 adalah status yang dicap oleh petugas imigrasi saat kedatangan; pelancong tidak mengajukan visa B-2 sebelumnya.
- ✓Pengguna umum: (1) turis dari negara yang ditetapkan bebas visa yang masuk untuk berwisata (B-2-1); (2) penumpang yang melewati Korea menuju negara ketiga, termasuk pelancong lanjutan yang memegang visa AS, Kanada, Australia, Selandia Baru, atau negara Eropa tertentu yang berlaku, yang menggunakan skema transit-pariwisata, dan penumpang transit bandara (B-2-2); (3) pelancong yang masuk Jeju berdasarkan program bebas visa Jeju.
- ✓Catatan: B-2 berbeda dari B-1 (사증면제) – B-1 adalah masuk bebas visa berdasarkan PERJANJIAN pembebasan visa timbal balik, sedangkan B-2 adalah masuk bebas visa yang diberikan Korea melalui PENETAPAN sepihak untuk pariwisata/transit.
- ✓Kategori mana yang berlaku bergantung pada kewarganegaraan pelancong.
Dokumen yang diperlukan
- Tidak ada permohonan visa yang diajukan untuk B-2 – masuk bebas visa. Di bandara, pelancong harus menunjukkan: paspor yang berlaku untuk masa tinggal
- tiket pesawat lanjutan/pulang yang telah dikonfirmasi (terutama untuk transit)
- bukti visa negara tujuan lanjutan bila diperlukan oleh skema transit-pariwisata (misalnya visa AS/Kanada/Australia/Selandia Baru/Eropa yang berlaku)
- dan, bila diperlukan berdasarkan kewarganegaraan, persetujuan K-ETA ATAU e-Arrival Card yang telah dilengkapi. Imigrasi juga dapat meminta bukti akomodasi, dana, dan itinerari. Persyaratan pasti bergantung pada kewarganegaraan dan program bebas visa/transit spesifik yang digunakan.
Cara mengajukan
- Tidak perlu visa – status turis/transit bebas visa (무사증) yang ditetapkan Korea secara sepihak; diberikan oleh petugas imigrasi saat kedatangan, bukan diajukan di kedutaan.
- Tidak ada proses visa kedutaan untuk B-2.
- Pelancong yang memenuhi syarat naik penerbangan ke Korea dan menerima status B-2 dari petugas imigrasi saat kedatangan, yang menentukan masa tinggal yang diizinkan dalam batas hukum untuk kewarganegaraan/program tersebut.
- Sebelum naik pesawat, sebagian besar pelancong bebas visa harus memiliki K-ETA yang berlaku atau melengkapi e-Arrival Card secara daring (lihat pembaruan kebijakan).
- Pelancong yang kewarganegaraannya TIDAK ditetapkan untuk masuk bebas visa tidak dapat menggunakan B-2 dan harus memperoleh visa yang sesuai (misalnya
- C-3) dari luar negeri sebagai gantinya.
Tinggal & perpanjangan
Umumnya hingga 30 hari untuk pariwisata/transit bebas visa standar (B-2). Periode sebenarnya ditetapkan saat masuk dan bervariasi menurut kewarganegaraan dan program.
Contoh yang dilaporkan dari panduan resmi: transit umum ke negara ketiga hingga 30 hari; pariwisata transit bandara Incheon hingga 3 hari; masuk bebas visa Jeju hingga 30 hari; skema transit/tur kelompok Tiongkok tertentu hingga 15 hari. Petugas imigrasi menentukan masa tinggal resmi yang tepat di perbatasan.
B-2 adalah status bebas visa jangka pendek dan umumnya TIDAK diperpanjang. Perpanjangan hanya diizinkan untuk alasan terbatas yang tidak dapat dihindari (misalnya sakit, force majeure, alasan kemanusiaan) dengan persetujuan kantor imigrasi setempat.
Pelancong yang ingin tinggal lebih lama, belajar, atau bekerja harus keluar dan memperoleh visa yang sesuai, atau (dalam kasus terbatas) mengajukan perubahan status di kantor imigrasi.
Bekerja dengan visa ini
- Tidak.
- Bekerja atau aktivitas berbayar apa pun sama sekali tidak diizinkan pada B-2.
- Ini hanya untuk pariwisata atau transit.
- Bekerja pada B-2 adalah pelanggaran hukum imigrasi.
Persyaratan rinci
Tidak ada. Tidak diperlukan TOPIK atau kemampuan bahasa Korea apa pun untuk masuk wisata/transit bebas visa.
Ya untuk kewarganegaraan yang tidak dibebaskan: K-ETA sebelum naik pesawat, biaya KRW 10.000, berlaku 3 tahun (atau hingga paspor kedaluwarsa). Usia 17 tahun ke bawah dan 65 tahun ke atas dibebaskan; 67 negara/wilayah dibebaskan sementara dari K-ETA hingga 31 Desember 2026.
Pelancong yang tidak memiliki K-ETA yang berlaku harus mengajukan e-Arrival Card.
Subjenis
B-2-1pariwisata (관광) (wisata bebas visa)B-2-2transit (통과) (transit bandara dan pariwisata transit (환승관광) lanjutan ke negara ketiga).Tidak ada status tanggungan. Setiap pelancong masuk dengan status jangka pendek bebas visa mereka sendiri.
Pembaruan kebijakan 2025–2026
- (1) Pembebasan sementara K-ETA diperpanjang: warga negara dari 67 negara/wilayah bebas visa dapat memasuki Korea TANPA mengajukan K-ETA.
- Kementerian Kehakiman memperpanjang pembebasan sementara ini hingga 31 Desember 2026 (pengumuman diterbitkan di portal K-ETA pada 23 Desember 2025; berlaku 1 Januari 2026 – 31 Desember 2026).
- Pelancong yang dibebaskan tetap dapat mengajukan K-ETA secara sukarela.
- Pemegang K-ETA juga dibebaskan dari e-Arrival Card.
- Biaya K-ETA KRW 10.000, berlaku 3 tahun; pelancong berusia 17 tahun ke bawah dan 65 tahun ke atas dibebaskan dari persyaratan K-ETA.
- (2) e-Arrival Card (전자입국신고): diluncurkan 24 Februari 2025 di e-arrivalcard.go.kr; pelancong bebas visa yang TIDAK memiliki K-ETA yang berlaku harus melengkapinya (dapat dilakukan hingga 3 hari sebelum kedatangan).
- Kartu kedatangan kertas diterima selama masa transisi, dan e-Arrival Card digital menjadi standar mulai 2026.
- Kelompok tertentu dibebaskan dari e-Arrival Card (misalnya penduduk terdaftar, pemegang K-ETA yang berlaku, beberapa penumpang tur kelompok dan transit).
- Catatan: daftar negara yang ditetapkan bebas visa/dibebaskan K-ETA dapat berubah – pelancong harus memeriksa kewarganegaraan mereka sendiri di k-eta.go.kr dan hikorea.go.kr.
Kesalahan umum
- Mengira B-2 memungkinkan Anda belajar atau bekerja – tidak; pekerjaan berbayar apa pun atau mendaftar kursus panjang memerlukan visa yang benar.
- Mengacaukan B-2 (penetapan sepihak pariwisata/transit) dengan B-1 (masuk berdasarkan perjanjian bebas visa).
- Melebihi masa yang diberikan petugas (sering 30 hari) – B-2 jarang dapat diperpanjang.
- Pada program bebas visa Jeju, bepergian ke daratan utama (tidak diizinkan – status bebas visa hanya mencakup Jeju).
- Lupa memperoleh K-ETA saat diperlukan untuk kewarganegaraan Anda, atau lupa e-Arrival Card saat Anda tidak memiliki K-ETA yang berlaku.
- Memesan perjalanan lanjutan di luar periode transit yang diizinkan, atau tidak memiliki visa negara tujuan lanjutan yang diperlukan skema transit.
Arah berikutnya
Dapatkan pembaruan visa lewat email
Bergabung dengan GoKorea Insider untuk pembaruan jelas tentang visa dan tanggal penting.
Gabung Insider — Gratis